Sidang Impor Gula: Saksi PPI Ungkap Kerja Sama dengan Swasta untuk Penuhi Kebutuhan Stok Nasional

2 hours ago 2
 Saksi PPI Ungkap Kerja Sama dengan Swasta untuk Penuhi Kebutuhan Stok Nasional Lanjutan sidang impot gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9).(Istimewa)

SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9).

Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi fakta, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.

Dalam keterangannya, Charles menjelaskan bahwa PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.

"Karena penugasan, Pak. Dari dokumen yang ada pada kami, PPI mendapat penugasan dari Menteri Perdagangan berdasarkan surat tanggal 12 Juni 2015," ujar Charles di persidangan, dikutip Jumat (19/9).

Charles menegaskan bahwa pemerintah awalnya berusaha memenuhi kebutuhan gula melalui BUMN. Namun, upaya tersebut gagal karena ketiadaan stok di dalam negeri.

"PPI sudah minta pemerintah, tetapi BUMN tidak bisa memenuhi. Saat itu, 200 ribu ton tidak bisa terpenuhi," jelasnya.

Hal ini mendorong PPI mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan perusahaan swasta.

"Kami bekerja sama dengan 8 produsen gula rafinasi," tambah Charles.

Kerja sama dengan swasta ini dilakukan dengan prinsip good corporate governance.

"Tidak ada tindakan yang tidak sesuai dengan asas good corporate governance," kata Charles.

Charles juga menekankan bahwa kerja sama dengan swasta ini dilaporkan secara tertulis kepada kementerian terkait dan tidak pernah mendapat teguran.

"Kami laporkan secara tertulis. Tidak ada teguran," pungkasnya.

Charles dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa korporasi dalam korupsi impor gula Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

Dia dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp750 juta. Charles Sitorus mengajukan banding karena merasa pertimbangan hakim dan vonis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Dalam pembelaannya, Charles menyatakan jika PT PPI mendapat penugasan dari pemerintah-melalui surat Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN-untuk membeli 200 ribu ton gula. 

Dalam surat itu ditetapkan mitra PT PPI adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan harga beli gula mengacu pada Harga Pokok Petani (HPP) Rp8.900. Namun, pembelian gula itu hanya terealisasi 57.500 ton.

Charles beralasan PTPN dan RNI menginginkan PT PPI membeli di harga lelang yang berkisar Rp10.300, bukan harga HPP. Harga HPP dinilai terlalu rendah, meski telah diatur skema bagi hasil 65:35 sesuai ketentuan pemerintah. (P-4)

Read Entire Article
Global Food