Ilustrasi(Freepik.com)
Apa Itu PPLH?
PPLH adalah singkatan dari Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini adalah upaya penting di Indonesia untuk menjaga alam tetap sehat dan bersih. Setiap hari, kita bergantung pada udara segar, air jernih, dan tanah subur. Tanpa PPLH, lingkungan kita bisa rusak karena polusi atau penebangan hutan yang berlebihan.
Bayangkan kalau sungai tercemar atau udara penuh asap. Itu sebabnya PPLH dibuat agar semua orang, termasuk perusahaan, bertanggung jawab atas lingkungannya. PPLH bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga kita semua.
Sejarah Singkat PPLH di Indonesia
Dulu, pada tahun 1982, Indonesia punya undang-undang pertama tentang lingkungan hidup. Lalu, tahun 1997, ada yang lebih baik. Tapi yang paling lengkap adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Undang-undang ini masih berlaku sampai sekarang, meski ada perubahan dari undang-undang lain seperti Cipta Kerja tahun 2020.
Sejarah PPLH menunjukkan bahwa kita semakin sadar akan pentingnya alam. Dari dulu, masalah seperti banjir dan kekeringan sering terjadi karena kurangnya perlindungan lingkungan.
Tujuan Utama PPLH
Tujuan PPLH adalah menjaga keseimbangan alam agar manusia dan makhluk hidup lain bisa hidup bahagia. Beberapa tujuannya meliputi:
- Mencegah pencemaran udara, air, dan tanah.
- Mengatur pengelolaan limbah dari pabrik atau rumah tangga.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
- Memastikan pembangunan tidak merusak alam.
Undang-Undang PPLH: Aturan Lengkapnya
Undang-Undang PPLH yang utama adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Ini seperti buku panduan besar untuk melindungi lingkungan. Undang-undang ini punya 119 pasal yang membahas segalanya, mulai dari hak warga sampai sanksi bagi pelaku pencemaran.
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang menjelaskan cara melaksanakan undang-undang ini. Misalnya, bagaimana mendapatkan persetujuan lingkungan sebelum membangun pabrik.
Isi Penting Undang-Undang PPLH
Undang-undang ini membagi aturan menjadi beberapa bagian utama:
- Prinsip Dasar: Setiap orang punya hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
- Persetujuan Lingkungan: Usaha besar harus punya dokumen ini untuk memastikan tidak merusak alam.
- Pengelolaan Limbah: Limbah berbahaya (B3) harus dikelola dengan benar, bukan dibuang sembarangan.
- Sanksi: Kalau melanggar, bisa kena denda atau penjara.
Perubahan dari UU Cipta Kerja
Tahun 2020, UU Cipta Kerja mengubah beberapa bagian PPLH. Misalnya, izin lingkungan diganti dengan persetujuan lingkungan. Ini untuk memudahkan usaha, tapi tetap lindungi alam. Namun, ada perdebatan karena beberapa orang khawatir perlindungan lingkungan jadi lemah.
Mengapa PPLH Penting untuk Kita?
PPLH adalah kunci untuk masa depan yang hijau. Dengan undang-undang ini, kita bisa kurangi dampak perubahan iklim, seperti banjir besar atau kekeringan panjang. Semua orang bisa ikut: tanam pohon, kurangi plastik, atau laporkan pencemaran ke dinas lingkungan.
Jika kita abaikan PPLH, anak cucu kita akan kesulitan hidup di bumi yang rusak. Mari dukung PPLH agar Indonesia tetap indah!

2 weeks ago
12
















































