
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.
Ketua KPU RI Mochamad Afifudin menegaskan pencabutan keputusan ini diambil setelah melalui rapat khusus serta mempertimbangkan masukan publik.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afifudin pada Wartawan di Gedung KPU, Selasa (16/9).
Afif mengungkapkan bahwa pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif, khususnya terkait akses informasi terhadap data dan dokumen persyaratan pencalonan capres dan cawapres.
“Kami mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya keputusan KPU tersebut. KPU selanjutnya menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini dan menerima masukan, serta melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting, misalnya Komisi Informasi Publik,” ujarnya.
Terkait penerbitan keputusan sebelumnya, Afifudin menegaskan tidak ada motif melindungi pihak tertentu. “Penerbitan keputusan ini sama sekali bukan karena untuk melindungi siapapun. Peraturan ini dibuat terbuka dan berlaku untuk semua. KPU murni menyesuaikan pengaturan di internal, baik PKPU, undang-undang Pemilu, maupun undang-undang terkait lainnya,” jelasnya.
Afifudin menambahkan bahwa KPU akan tetap mempedomani aturan yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi terkait pengelolaan data dan dokumen untuk pemilu mendatang.
“KPU selanjutnya memberlakukan informasi dan data tersebut dengan mempedomani aturan-aturan yang sudah ada. Jika ada hal-hal yang perlu dilakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen, akan kami bahas sesuai ketentuan perundangan,” jelasnya.
Selain itu, Afif menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait Pemilihan Presiden (Pilpres), tetapi juga mencakup data lain yang dimiliki KPU.
“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tetapi juga data-data lain yang bisa diakses para pihak sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan,” ujarnya.
KPU, kata Afifudin, sangat mengapresiasi partisipasi publik dan berbagai koalisi sipil yang kritis terhadap berbagai kebijakan lembaganya dalam rangka memastikan agar pelaksanaan pemilu ke depan dapar berjalan akuntabel dan terbuka.
Ia juga sepakat bahwa publik memiliki hak penuh untuk memperoleh informasi dari KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada dasarnya publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakannya,” ungkap Afifudin.
Atas dasar itu, Afif menekankan akan menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi dalam .
“KPU harus tetap mempedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” pungkasnya. (Dev/P-2)