Kompolnas Desak Polda NTB Buka Terang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

9 hours ago 3
Kompolnas Desak Polda NTB Buka Terang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ilustrasi(Dok.MI)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mendesak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi seterang-terangnya ke publik. Anggota Propam Polda NTB itu ditemukan tewas di dasar kolam Vila Gili Trawangan, diduga dibunuh secara berencana oleh dua atasannya.

"Pertama-tama, kasus ini harus dibuka terang apakah memang peristiwanya terkait perilaku, artinya memang perilaku-perilaku yang tidak baik oleh mereka para anggota sampai hilangnya nyawa? ataukah ini peristiwa-peristiwa yang masih ada sangkut pautnya dengan tugas dari anggota tersebut yang menjadi korban? Itu harus menjadi titik terang dulu," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, hari ini.

Kedua, Anam menyebut perlu diketahui pula tindakan itu semata-mata penganiayaan sampai hilangnya nyawa, atau pembunuhan berencana. Dua hal itu, kata dia, penting dijelaskan.

"Yang ketiga, bagi kami Kompolnas kami berharap ini memang harus dipidana seberat-beratnya," tekan mantan anggota Komnas HAM itu.

Menurut Anam, ada dua dimensi dalam konteks pidana seberat-beratnya. Pertama, pelakunya adalah anggota polisi. Seorang aparat sejatinya tidak melakukan kejahatan, karena tahu aturan-aturan yang mengatur tidak memperbolehkan melakukan kejahatan, sehingga harus ada pemberatan.

"Yang berikutnya dimensi kedua adalah korbannya juga polisi, di mana negara melakukan investasi banyak untuk membuat sebuah anggota polisi sehingga bisa menjaga kita semua, ya enggak boleh dihilangkan begitu saja nyawanya, sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ungkap Anam.

Terakhir, Anam berharap sinergi antara polisi, jaksa, dan hakim bisa berjalan baik. Agar, jelas dalam melihat kasus ini dan dapat memberikan hukuman sesuai perbuatannya.

"Oleh karenanya, kami sih berharap untuk pembelajaran siapapun kepolisian di Republik Indonesia ini harapannya adalah sanksinya seberat-beratnya, kalau dia terbukti bersalah, gak boleh kompromi," pungkas Anam.

Peristiwa nahas ini terjadi pada 16 April 2025 di sebuah Vila di kawasan wisata Gili Trawangan. Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang. Hasil autopsi yang dirilis oleh tim forensik, menyatakan korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal.

Pada jenazah korban ditemukan retak pada tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan. Dua tersangka perwira Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, merupakan atasan langsung korban di unit Propam.

"Ada unsur penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dalam kasus ini. Tidak hanya dua tersangka, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat dalam kegiatan di vila saat insiden terjadi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat jumpa pers di Mataram, Senin, 7 Juli 2025. 

Setelah menjalani sidang kode etik pada 27 Mei 2025, kedua tersangka resmi dipecat dari dinas kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penyidik juga menerapkan pasal berlapis 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. (Yon/P-1)

Read Entire Article
Global Food