Komdigi: Patuhi PP Tunas, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak

21 hours ago 6

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa TikTok telah menutup sekitar 780 ribu akun milik anak di Indonesia sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah mendorong platform digital lain untuk mengambil langkah serupa guna memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap pengguna usia di bawah umur.

Dalam keterangan resminya, Komdigi menyatakan bahwa tindakan TikTok tersebut merupakan respons terhadap regulasi dan pengawasan yang terus diperkuat oleh pemerintah terkait keamanan anak di internet.

Penutupan ratusan ribu akun itu dilakukan karena terindikasi melanggar batas usia minimum penggunaan platform atau tidak memenuhi ketentuan perlindungan anak.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menegaskan bahwa langkah TikTok diharapkan menjadi standar baru bagi platform digital lainnya.

Pemerintah menilai bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya bergantung pada satu platform, melainkan harus menjadi komitmen kolektif seluruh penyedia layanan digital.

Komdigi menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap platform digital, terutama yang memiliki basis pengguna besar di kalangan anak dan remaja.

TikTok menjadi salah satu platform yang secara aktif berkoordinasi dengan regulator dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Penutupan 780 ribu akun ini juga berkaitan dengan sistem verifikasi usia yang diterapkan TikTok.

Platform tersebut menggunakan kombinasi teknologi kecerdasan buatan (AI), pelaporan pengguna, serta moderasi konten untuk mengidentifikasi akun yang diduga dimiliki oleh anak di bawah usia yang diizinkan.

Dalam praktiknya, akun-akun yang tidak dapat diverifikasi usianya atau terbukti melanggar kebijakan akan langsung ditutup.

Komdigi menilai, langkah ini tidak hanya penting untuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Anak-anak dinilai rentan terhadap berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia hingga potensi eksploitasi.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dari platform digital dalam melaporkan upaya moderasi yang dilakukan.

TikTok disebut telah memberikan laporan terkait jumlah akun yang ditindak, metode yang digunakan, serta langkah pencegahan ke depan. Model pelaporan seperti ini diharapkan dapat diadopsi oleh platform lain.

Di sisi lain, Komdigi mengingatkan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada di tangan platform dan pemerintah.

Orang tua dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas digital anak. Edukasi literasi digital dinilai menjadi salah satu kunci untuk meminimalkan risiko.

Pemerintah saat ini juga tengah memperkuat regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital, termasuk melalui kebijakan yang mengatur kewajiban platform dalam melakukan verifikasi usia, moderasi konten, serta penanganan laporan pengguna.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan bertanggung jawab.

Komdigi menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan platform digital terhadap regulasi yang berlaku.

Platform yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ke depan, pemerintah berharap kolaborasi antara regulator, platform digital, dan masyarakat dapat semakin diperkuat.

Langkah TikTok menutup ratusan ribu akun anak menjadi salah satu contoh implementasi konkret yang diharapkan dapat diikuti oleh platform lain dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak, di ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Kepmen Komdigi Nomor 175 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Segera Lelang Spektrum 2,6 GHz dan 700 MHz

Read Entire Article
Global Food