Kisah Haru Zahira, Siswi SMP Limapuluh Kota yang Minta Imigrasi tidak Deportasi Ibunya

2 weeks ago 15
Kisah Haru Zahira, Siswi SMP Limapuluh Kota yang Minta Imigrasi tidak Deportasi Ibunya Zahira viral setelah menulis surat ke Kantor Imigrasi Agam agar ibunya tidak dideportasi ke Malaysia.(MI/Yose)

KISAH mengharukan datang dari seorang siswi SMP di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat. Zahira, 15, bukan hanya dikenal sebagai Ketua OSIS dan juara umum di sekolahnya, melainkan juga anak berbakti yang hidup sederhana sambil menggembalakan kambing. Belakangan, namanya viral setelah menulis surat ke Kantor Imigrasi Agam agar ibunya tidak dideportasi ke Malaysia.

Siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, bernama Zahira yang menulis surat permohonan ke Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman Sumbar agar Imigrasi Indonesia tidak mendeportasi ibu kandungnya, Nur Amira, 37, ke Malaysia, ternyata siswi berprestasi. Zahira tak hanya menjabat Ketua OSIS, tapi juga juara umum di sekolahnya.

"Zahira adalah Ketua OSIS dan juara umum di sekolah. Anaknya pintar dan pemberani. Pada Jumat lalu (26/9/2025), kami heran, kenapa ia tak masuk sekolah. Ternyata, Zahira pergi menemui ibunya yang ditahan di Kantor Imigrasi Agam," kata Wakil Kepala SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Taufik Al-Ghifari, Sabtu (4/10).

Taufik bersama anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, dan Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, saat itu kembali menemui Zahira untuk memberi dukungan moral. Zahira kini tinggal di kediaman warga Kotogadih, Nagari Situjuah Batua, bernama Fadhila Putri, yang memiliki usaha peternakan puyuh.

Sebelum tinggal di rumah depan Puskesmas Situjuah itu, Zahira bersama ibunya Nur Amira sejak dua tahun terakhir hidup di kawasan Baboy, Jorong Kubangbungkuak, Nagari Situjuah Batua. Ibu dan anak ini bertahan hidup dari upah sebagai buruh tani dan membantu bekerja di usaha peternakan puyuh milik Fadhila Putri.

"Selain membantu saya di peternakan puyuh, Zahira dan ibunya Nur Amirah setiap hari mengembalakan kambing. Sepulang sekolah, Zahira menyabit rumput. Karena ibunya kini ditahan di Kantor Imigrasi Agam, tentu Zahira saya ajak tinggal di rumah saya. Karena dia tak punya siapa-siapa lagi," kata Fadhila.

Anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, yang ikut membantu Fadhila Putri dalam mengurus persoalan Zahira dan ibunya, berharap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Sumatera Barat turun tangan. Begitu juga dengan P2TP2A Kota Payakumbuh atau Kabupaten Limapuluh Kota.

"Zahira adalah anak yang sedang menghadapi persoalan orang dewasa, yakni persoalan kewarganegaraan ibu kandung sekaligus orang tua tunggalnya, Nur Amira. Sudah seharusnya, Zahira didampingi oleh P2TP2A Sumbar maupun P2TP2A Payakumbuh atau P2TP2A Limapuluh Kota. Karena Zahira ini tercatat secara administrasi sebagai warga Kota Payakumbuh, yang bersekolah dan tinggal di Kabupaten Limapuluh Kota," ucap Fajar.

Politikus Partai Golkar ini juga berharap Kantor Imigrasi Agam bersikap bijaksana dalam menangani kasus Nur Amira.

"Kantor Imigrasi Agam jangan hanya melihat dari aspek penegakan hukum UU 63/2024 Tentang Imigrasi. Tapi perlu melihat aspek dari UU 23/2022 Tentang Perlindungan Anak dan UU 24/2023 tentang Adminduk," ujarnya.

Hidup Sebatang Kara 

Fajar menjelaskan, jika Nur Amira kembali dideportasi, Zahira yang masih 15 tahun akan hidup sebatang kara di Indonesia. Padahal, anak-anak harus dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak. Selain itu, status kewarganegaraan Zahira ikut terkatung-katung karena Kartu Keluarganya telah diblokir Disdukcapil Payakumbuh.

"Kita minta, pihak Imigrasi melihat komprehensif persoalan ini. Dan tak kalah penting, kita meminta Disdukcapil Payakumbuh membuka blokir status kependudukan Zahira. Kalau ibunya dianggap sebagai warga negara Malaysia, Zahira ini kan sudah warga negara Indonesia yang tercatat dalam dokumen kependudukan sebagai warga Tambago, Koto Nan Gadang, Payakumbuh Utara. Seharusnya, status kewarganegaraan Zahira tak ikut diblokir," kata Fajar.

Fajar menambahkan, jika Disdukcapil Payakumbuh keberatan Zahira tercatat sebagai warga kota tersebut, dokumen kependudukannya bisa dimutasikan ke Kabupaten Limapuluh Kota agar bisa mendapatkan bantuan daerah.

"Kalau sekarang, status kewarganegaraan Zahira ikut terkatung-katung. Sudahlah ibunya akan dideportasi. Datanya dalam Kartu Keluarga Payakumbuh juga diblokir Disdukcapil Payakumbuh. Padahal, Zahira ini kan warga negara Indonesia yang lahir di Payakumbuh. Pernah terdata sebagai warga Kota Payakumbuh. TK-nya di Padangkaduduak Payakumbuh. Kemudian, SD-nya di Batupayuang, Lareh Sago Halaban, dan SMP di Situjuah Limo Nagari," ucapnya.

Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, menyebut Pemerintah Nagari siap membantu proses mutasi kependudukan Zahira bila ada dokumen resmi dari Kota Payakumbuh.

"Kalau sekarang, Zahira ini ikut terkatung-katung statusnya. Tinggal di Nagari Situjuah Batua, tapi dokumen kependudukanya terakhir kali di Kota Payakumbuh. Itupun kabarnya sudah diblokir. Kalau ada dokumen mutasi penduduk, tentu bisa kita bantu, karena Zahira ini kan sudah jelas warga Negara Indonesia," tegas Firdaus.

Latar Belakang Zahira

Zahira lahir di Payakumbuh, 6 Oktober 2010. Ibunya, Nur Amira, diketahui berdarah Singapura-Malaysia, sementara ayahnya, Syafri, berasal dari Nankodok, Koto Nan Godang, Payakumbuh Utara. Keduanya berpisah sejak 2015 berdasarkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama Payakumbuh.

Sejak perceraian itu, Zahira ikut dengan ibunya. Ia bersekolah di TK Baitul Rahman Padang Kaduduak, Payakumbuh, lalu melanjutkan ke SD 01 Batu Payuang, Lareh Sago Halaban. Setelah ibunya kehilangan pekerjaan di pabrik kertas telur, mereka pindah ke Situjuah Limo Nagari dan tinggal di gubuk sederhana di kawasan Baboy, Jorong Kubangbungkuak, Nagari Situjuah Batua. (YH/I-1)

Read Entire Article
Global Food