
POLUSI udara di kawasan metropolitan Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabekpunjur). kian mengkhawatirkan. Karenanya, penting dilakukan sinergi antarpemerintah daerah sebagai langkah konkret untuk menghadapi krisis kualitas udara.
Hal itu terungkap dalam audiensi Bicara Udara dengan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Jumat, (11/4), di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia menyampaikan bahwa dampak polusi udara tidak hanya dirasakan secara fisik melalui gangguan kesehatan, tetapi juga secara ekonomi akibat penurunan produktivitas masyarakat.
Masalah ini tidak bisa diatasi secara sektoral atau terbatas pada satu wilayah administratif, melainkan memerlukan pendekatan terkoordinasi lintas daerah.
“Kita tidak bisa terus mengabaikan bahwa udara yang kita hirup setiap hari sedang sakit. Peran Kemendagri sangat dibutuhkan untuk mengkoordinir pemerintah daerah Jabodetabekpunjur mengendalikan polusi udara lintas wilayah yang dipengaruhi oleh pergerakan angin yang mengirim sumber-sumber polutan,” ujar Novita dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4).
Dalam audiensi tersebut, Bicara Udara bersama Wamendagri membahas dua poin tindak lanjut utama dalam upaya pengendalian polusi udara di wilayah Jabodetabekpunjur, yakni mendorong koordinasi awal dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung, sebagai langkah awal membangun sinergi antar kepala daerah, serta pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2023 yang dinilai sudah komprehensif dan perlu segera diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah terkait.
“Pengendalian polusi udara bukan hanya tugas pemerintah pusat, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh pihak. Kami berharap Kemendagri dapat menjadi simpul koordinasi yang kuat,” ucap Novita.
Selain itu, Bicara Udara juga menyoroti perlunya reformasi sistemik di sektor industri, transportasi, energi, dan pengelolaan sampah sebagai sumber utama polusi udara. Berdasarkan kajian dari IIASA, ITB, Kemenkes, dan UNEP, penanganan polusi udara terbukti mampu menurunkan angka kematian dini serta mengurangi beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit kronis seperti asma dan gangguan pernapasan lainnya.
Fenomena angin musiman yang membawa polusi lintas wilayah—dari Jawa Barat ke Jakarta pada musim kemarau dan dari Banten pada musim hujan—menunjukkan bahwa kebijakan lokal tidak cukup. Dibutuhkan koordinasi regional yang difasilitasi langsung oleh Kemendagri.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah urgensi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2023, yang mencakup sistem kerja ASN, transportasi publik, hingga pengendalian emisi industri.
“Kita sudah punya panduan yang jelas lewat Inmendagri 2/2023. Sekarang saatnya bukan lagi menunggu, tapi menjalankan. Ini bukan soal kekurangan kebijakan, tapi kekurangan koordinasi,” tutup Novita. (Z-1)