Kejagung Baru Ungkap Satu dari Tiga Perusahaan Pemberi Suap Hakim PN Jakpus

4 days ago 9
Web Liputan News Cermat
Kejagung Baru Ungkap Satu dari Tiga Perusahaan Pemberi Suap Hakim PN Jakpus Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar (tengah).(Dok. Metro Tv)

SUMBER uang suap senilai Rp60 miliar untuk pengurusan perkara kasus suap hakim terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, untuk terdakwa korporasi kepada para hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai terungkap perlahan.

Satu orang dari tiga korporasi yang divonis onslag van alle recht vervolging atau dijatuhi putusan lepas akibat adanya kasus suap PN Jakpus, sudah berhasil ditetapkan sebagai tersangka penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/4) malam.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap, tersangka baru itu berinisial MSY selaku social security legal dari Wilmar Group. Diketahui, dua korporasi lainnya yang diseret ke meja hijau dalam perkara korupsi minyak goreng adalah Pertama Hijau Group dan Musim Mas Group.

Dalam konferensi pers yang digelar semalam, Qohar mengatakan jajarannya masih terus mengembangkan penyidikan pengurusan perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan dua korporasi lainnya dalam penyediaan dana untuk suap para hakim PN Jakarta Pusat. Menurut Qohar, penyidikan yang diakukan pihaknya tergolong sangat cepat.

"Jadi itulah yang saat ini sedang kami kembangkan. Penyidikan terus berjalan Dengan waktu yang sangat cepat, tiga hari Penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka. Tentu pekerjaan yang sangat singkat dan tentu pekerjaan yang sangat cepat. Untuk itu saya minta para teman-teman bersabar, setiap perkembangan pasti akan kami sampaikan," ujarnya.

MSY menjadi tersangka ke-8 sejak penyidik Gedung Bundar mengumumkan kasus tersebut perta kali pada Sabtu (12/4). Ia sekaligus merupakan tersangka pertama dari unsur swasta. Empat tersangka lainnya berlatar belakang hakim, satu panitera pengadilan, dan dua merupakan advokat.

Tiga dari empat hakim itu adalah majelis hakim Pengdailan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara korupsi dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Sementara, satu lainnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang saat ditersangkakan menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Tersangka berlatar belakang panitera adalah Wahyu Gunawan, kini menjabat panitera muda pada PN Jakarta Utara. Adapun tersangka dari unsur advokat yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Berdasarkan hasil penyidikan teranyar, Qohar mengungkap bahwa suap pengurusan perkara pertama kali direncanakan oleh Ariyanto dan Wahyu. Kepada Ariyanto, Wahyu menyebut perkara korupsi CPO dengan terdakwa korporasi harus diurus agar putusannya tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum ataupun lebih tinggi dari tuntutan.

Hasil pertemuan dengan Wahyu disampaikan Ariyanto kepada Marcella. Selanjutnya, Marcella menanyakan biaya yang disediakan korporasi kepada MSY. Dari percakapan dengan Marcella, MSY mengatakan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya. Dua pekan setelahnya, MSY memberitahu Marcella bahwa biaya yang disediakan korporasi sebesar Rp20 miliar.

"Untuk mendapatkan putusan bebas," ungkap Qohar.

Kendati demikian, dalam pertemuan berikutnya antara Ariyanto, Wahyu, dan Arif, diketahui bahwa permintaan putusan bebas tak memungkinkan. Arif menyebut, perkara minyak goreng hanya bisa diputus lepas. Selain itu, ia meminta uang Rp20 miliar yang disediakan korporasi dikali tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar.

Hasil pertemuan dengan Wahyu dan Arif disampaikan lagi oleh Ariyanto kepada Marcella, dan oleh Marcella kepada MSY. Qohar mengatakan, saat itu MSY menyanggupi angka Rp60 miliar tersebut dalam mata uang dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura. Berikutnya, uang pun diserahkan MSY kepada Ariyanto di parkiran SCBD Jakarta yang akhirnya diantar ke rumah Wahyu. (H-3)

Read Entire Article
Global Food