
KASUS suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, terungkap dari pengembangan perkara suap penanganan kasus korupsi yang menjerat Ronald Tannur di PN Surabaya.
Lalu, bagaimana kasus ini bisa terungkap dari pengembangan kasus Ronald Tannur?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyelidikan awal mengindikasikan adanya dugaan suap dalam putusan lepas (ontslag) terhadap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit mentah.
"Ada dugaan tidak murni putusan ontslag itu,” katanya dikutip Antara, Minggu (13/4).
Berawal dari Penggeladahan Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur
Penyidik memperoleh informasi adanya dugaan suap penangan korupsi ekspor CPO itu dari penggeledahan terkait perkara suap suap dan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyidik kemudian menemukan informasi baru terkait dugaan suap lain yang melibatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi ini salah satunya diperoleh dari barang bukti elektronik, termasuk penyebutan nama seorang advokat berinisial MS.
MS diketahui sebagai penasihat hukum dari korporasi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi ekspor CPO tersebut. Berdasarkan bukti tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan luar Jakarta serta memeriksa sejumlah saksi.
Ditetapkan Empat Tersangka
Dari pengembangan kasus, penyidik kemudian menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jaksel.
Diketahui, MAN terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dugaan Suap Mencapai Rp60 Miliar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.
Ia menjelaskan bahwa pemberian suap tersebut melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dengan memberikan putusan ontslagatau tidak terbukti.
Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana. Setelah penetapan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (12/4). (Ant/P-4)