Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Ungkap 352 Kasus Rokok Ilegal di Triwulan Pertama 2025

1 week ago 9
Portal Liputan Live Cermat
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Ungkap 352 Kasus Rokok Ilegal di Triwulan Pertama 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mencatat 352 penindakan rokok ilegal selama Januari–Maret 2025, dengan barang bukti mencapai lebih dari 40,6 juta batang rokok.(Bea Cukai Jateng DIY)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) mencatat capaian signifikan dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di awal tahun 2025. Selama periode Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 352 penindakan berhasil dilakukan terhadap upaya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah, dengan jumlah barang bukti mencapai lebih dari 40,6 juta batang rokok ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa nilai perkiraan barang dari hasil penindakan tersebut mencapai Rp56,4 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dan pajak diperkirakan mencapai Rp35,3 miliar. Menurutnya, capaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dan menegakkan aturan di bidang cukai.

Megah menjelaskan selama triwulan pertama ini, tren peredaran rokok ilegal masih menunjukkan dinamika yang mengkhawatirkan. Modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin kompleks dan sulit dideteksi.

“Para pelaku memanfaatkan berbagai jenis sarana transportasi untuk menyelundupkan rokok ilegal, mulai dari truk dengan kompartemen tersembunyi, mobil penumpang yang telah dimodifikasi, hingga bus antarkota. Bahkan kami juga menemukan indikasi kuat penggunaan platform e-commerce untuk menjual rokok tanpa pita cukai secara daring,” ungkap Megah. 

Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital juga dimanfaatkan oleh sindikat rokok ilegal untuk memperluas jaringan distribusi mereka secara tersembunyi yang menyasar konsumen di berbagai lapisan masyarakat. Melalui kanal daring, produk ilegal ini dapat dengan mudah menjangkau pembeli tanpa melalui jalur distribusi resmi. 

Menghadapi situasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan pemerintah daerah setempat. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi, termasuk jalur logistik dan transportasi umum untuk meminimalisasi celah penyelundupan. 

“Kami terus melakukan langkah-langkah strategis guna mempersempit ruang gerak pelaku. Tidak hanya melalui operasi fisik, tetapi juga dengan pemanfaatan teknologi informasi dan intelijen yang mendalam,” jelas Megah. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, peran serta publik sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi awal atau melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap upaya penyelamatan keuangan negara dan perlindungan terhadap industri rokok legal yang taat aturan,” katanya.

Pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari program nasional dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap regulasi. 

Dengan hasil capaian selama triwulan pertama tahun 2025 ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menunjukkan komitmen kuat dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. (RO/Z-2)

Read Entire Article
Global Food