Google Batasi Akun YouTube Anak, Patuhi PP Tunas

6 hours ago 3

Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa Google telah menyerahkan surat kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas), yang diikuti dengan pembatasan akun YouTube bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 23 April 2026.

Kebijakan ini menandai implementasi awal regulasi pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa langkah Google merupakan bentuk komitmen platform global dalam mematuhi regulasi Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, khususnya dalam mengakses konten dan berinteraksi di platform video seperti YouTube.

Menurut Meutya, akun YouTube milik pengguna berusia di bawah 16 tahun akan mengalami pembatasan tertentu, termasuk dalam hal fitur interaksi dan personalisasi konten.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik agar lebih bertanggung jawab dalam menyediakan layanan digital yang ramah anak.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

PP Tunas sendiri merupakan regulasi yang mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak dari potensi risiko di internet, termasuk paparan konten tidak sesuai usia, eksploitasi data pribadi, hingga interaksi yang berpotensi membahayakan.

Regulasi ini mengharuskan penyedia platform, termasuk perusahaan teknologi global seperti Google, untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan internal mereka.

Dalam konteks ini, Google melalui YouTube mulai menerapkan pembatasan berbasis usia sebagai salah satu langkah teknis. Pembatasan tersebut mencakup pengurangan fitur yang memungkinkan interaksi publik, serta pengaturan rekomendasi konten agar lebih sesuai dengan kategori usia pengguna.

Langkah ini juga berkaitan dengan penguatan sistem verifikasi usia dan pengelolaan akun anak.

Komdigi menilai bahwa kepatuhan Google terhadap PP Tunas menjadi preseden penting bagi platform digital lainnya. Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik lokal maupun global, untuk segera menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini termasuk kewajiban melakukan mitigasi risiko terhadap pengguna anak.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, platform digital, dan masyarakat dalam memastikan efektivitas implementasi kebijakan ini.

Orang tua dan wali tetap memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas digital anak, meskipun platform telah menerapkan pembatasan teknis.

Langkah pembatasan akun YouTube bagi pengguna di bawah 16 tahun juga mencerminkan tren global dalam penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Sejumlah negara telah mulai menerapkan kebijakan serupa, terutama terkait pembatasan akses, pengelolaan data, dan transparansi algoritma rekomendasi konten.

Dalam implementasinya di Indonesia, Komdigi akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas.

Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan perlindungan yang efektif bagi anak-anak.

Google sendiri belum merinci seluruh perubahan teknis yang akan diterapkan secara bertahap di YouTube. Namun, langkah awal berupa pembatasan akun berdasarkan usia menunjukkan adanya penyesuaian sistem yang selaras dengan regulasi nasional.

Ke depan, Komdigi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia dapat berkembang secara sehat, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan bagi pengguna anak.

Baca Juga: Komdigi: Patuhi PP Tunas, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak

Read Entire Article
Global Food