
KASUS pelaporan Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading menjadi sorotan publik. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE setelah Lita Gading mengunggah konten mengenai anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
Artikel ini membahas kronologi, duduk perkara, hingga tanggapan dari kedua pihak dalam konteks hukum dan etika profesi.
Kronologi Kasus Ahmad Dhani vs Lita Gading
1. Awal Mula Konflik
Masalah bermula ketika Lita Gading mengunggah konten di Instagram yang menampilkan foto serta nama anak Ahmad Dhani, SA (14 tahun), dengan narasi mengenai bullying dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga masa lalu. Ahmad Dhani menilai konten tersebut sebagai bentuk eksploitasi anak.
2. Laporan ke KPAI dan Polda
- 9 Juli 2025: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melaporkan Lita Gading ke KPAI.
- 10 Juli 2025: Laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Alasan Ahmad Dhani Melaporkan Lita Gading
1. Pelanggaran Hak Anak
Ahmad Dhani menilai Lita Gading telah melanggar hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan psikis dan eksploitasi dengan menampilkan identitas anak secara publik.
2. Dugaan Provokasi Cyberbullying
Konten yang diunggah Lita Gading dianggap memicu gelombang perundungan terhadap anak mereka di media sosial.
3. Etika Profesi Psikolog
Dhani juga menyayangkan tindakan Lita sebagai seorang psikolog, yang menurutnya justru memperkeruh suasana alih-alih memberi edukasi positif.
Tanggapan Lita Gading dan Kuasa Hukumnya
1. Konten Bertujuan Edukasi
Lita Gading membantah bahwa dirinya mengeksploitasi anak. Ia mengklaim hanya memberikan pandangan profesional sebagai psikolog dalam rangka edukasi publik.
2. Tidak Ada Itikad Jahat
Kuasa hukum Lita menyebut tidak ada unsur pidana dalam konten tersebut. Mereka menegaskan bahwa niat Lita hanya ingin menanggapi fenomena bullying yang telah ramai diperbincangkan.
3. Siap Hadapi Proses Hukum
Meski belum menerima somasi, Lita Gading menyatakan siap untuk kooperatif jika dipanggil pihak berwenang.
Landasan Hukum yang Digunakan
1. UU Perlindungan Anak (No. 35 Tahun 2014)
Undang-undang ini melindungi hak anak dari eksploitasi dan kekerasan, baik fisik maupun psikis.
2. UU ITE (No. 19 Tahun 2016)
Pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan distribusi informasi atau konten yang dapat merugikan pihak lain secara psikis menjadi dasar hukum pelaporan.
Perkembangan Terbaru Kasus
- Polda Metro Jaya telah menerima laporan dan masih dalam tahap penyelidikan.
- Hingga kini belum ada panggilan resmi untuk Lita Gading.
- Ahmad Dhani menutup pintu damai dan akan menempuh jalur hukum sepenuhnya. (Ant/Z-10)