
Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan melibatkan 17 Kementerian/Lembaga dan juga dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan terhadap operasionalisasi program Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kemenkop akan melibatkan peran aktif dari DPR RI untuk terlibat langsung dalam pengawasan tersebut agar perjalanan bisnis Kopdes/ Kel Merah Putih benar-benar sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Ia menegaskan, peresmian program ini akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 mendatang di Klaten, Jawa Tengah bersamaan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas). Setelah peresmian tersebut fase yang krusial yaitu operasionalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih dimana dalam fase ini sangat membutuhkan pengawasan dan kontrol.
"Program Kopdes/Kel Merah Putih ini adalah program perubahan, mengubah masyarakat agraris menjadi entrepreneurship yang tinggi jadi jangan menunggu rakyat siap. Oleh karena itu kita perlu dukungan dan kerja sama dari Komisi VI DPR RI," ujar Budi Arie dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis (10/7).
Budi Arie juga menyampaikan bahwa proses pengawasan telah berjalan sejak proses pembentukan melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Hal itu terbukti dari beberapa temuan kasus yang mengharuskan proses musdesus perlu diulang agar aspek transparansi dan pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih sesuai tujuan.
"Dengan ditemukannya masalah itu artinya ada kontrol dari masyarakat yang berjalan sejak proses musdesus. Tetapi jangan terus digeneralisir, selama program ini dikerjakan dengan serius saya yakin bisa berhasil," kata dia.
Menurut data statistik, hingga Rabu (9/7), tercatat sebanyak 80.560 desa dan kelurahan membentuk Kopdes/kel Merah Putih melalui musdesus. Dari jumlah itu, lebih dari 77.000 Kopdes/kel Merah Putih telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI.
Meski telah melampaui target, Budi Arie mengakui masih terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi khususnya di wilayah-wilayah seperti Papua, Banten, dan Sulawesi Tengah. Dalam upaya menuntaskan masalah tersebut, Kemenkop bersama K/L lainnya dan Satuan Tugas (Satgas) yang telah terbentuk akan mengedepankan pola-pola pendekatan yang humanis.
"Tekad untuk mewujudkan Kopdes/Kel Merah Putih ini memang kita kerjakan dengan separuh intuisi dan separuh kerja kerasnya, kalau ditanya soal roadmap memang belum ada rujukannya karena belum ada satu negarapun yang melakukannya," ujar Budi Arie.
Gandeng DPR Susun Roadmap
Sementara itu Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menambahkan bahwa pemerintah berharap agar DPR RI khususnya Komisi VI turut terlibat aktif dalam penyusunan roadmap dengan berdasarkan pada temuan-temuan di lapangan. Kemenkop, lanjut Ferry, menyambut baik usulan dari Komisi VI DPR untuk mengadakan simposium dalam rangka merumuskan kebijakan (roadmap) untuk pengembangan Kopdes/ Kel Merah Putih berbasis evidence.
Ferry mengungkapkan bahwa roadmap yang disusun harus melibatkan Komisi VI untuk memastikan bahwa pembiayaan, arah operasional, dan pengembangan koperasi bisa dilakukan secara realistis dan tepat sasaran.
"Kita tidak bisa hanya bentuk badan hukum lalu dilepas. Kita harus rancang skema bisnisnya, pendanaannya, pelatihannya. Semua harus konkret dan diawasi (bersama DPR RI),” beber Ferry.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, yang juga sekaligus sebagai pemimpin rapat kerja menyatakan bahwa DPR akan turut serta mengawal pelaksanaan program Kopdes/ Kel Merah Putih ini agar benar-benar berdampak. Pihaknya tidak ingin program Kopdes/ Kel Merah Putih hanya sekadar seremonial semata yang tidak memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat di desa.
“Secara konsep ini sudah baik. Tapi kunci suksesnya adalah pengawasan sehingga jajarannya harus diperkuat. Kami ingin tahu seberapa siap koperasi ini menerima dan mengelola dana, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” tegas Adisatrya.
Di kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan mengingatkan agar pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih tidak hanya menjadi agenda administratif. Maka dari itu, perlu perencanaan yang matang dan pengawasan serta pendampingan yang intensif agar koperasi benar-benar dapat menjadi Soko Guru Perekonomian masyarakat sebagai mandat Undang-Undang. (E-3)