Dinas Pakai Jet Pribadi, Rombongan KPU Dijatuhi Sanksi

11 hours ago 1
Dinas Pakai Jet Pribadi, Rombongan KPU Dijatuhi Sanksi Ilustrasi Sidang DKPP.(DKPP)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU RI, serta Sekretaris Jenderal KPU RI karena pemakaian jet pribadi (private jet) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum; Teradu II Idam Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, yang berstatus sebagai Teradu VII dalam perkara ini.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

Majelis DKPP menilai, para teradu terbukti menggunakan pesawat pribadi untuk perjalanan dinas, tindakan yang dinilai tidak sesuai prinsip etika penyelenggara pemilu.

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa penggunaan pesawat jenis eksklusif dan mewah tidak bisa dibenarkan secara etik.

“Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, mereka memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah,” ujar Ratna.

Ratna juga menegaskan, alasan yang dikemukakan Ketua KPU Muhammad Afifuddin terkait keterbatasan waktu kampanye tidak dapat diterima majelis.

“Dalih bahwa penggunaan private jet dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari dan waktu pengadaan serta distribusi logistik sempit tidak dapat diterima,” tegasnya.

Ratna menambahkan, penggunaan pesawat pribadi tersebut juga tidak sesuai rencana awal yang seharusnya digunakan untuk monitoring distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute dengan tujuan distribusi logistik,” jelas Ratna.

DKPP menilai putusan ini sebagai pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga integritas, kesederhanaan, dan etika publik dalam melaksanakan tugas kenegaraan.

Betty Epsilon Idroos Dianggap Teladan Etika

Sementara itu, anggota KPU Betty Epsilon Idroos, yang menjadi Teradu VI, tidak dijatuhi sanksi karena menolak menggunakan private jet dan memilih penerbangan komersial.

“Tindakan Teradu VI yang menolak menggunakan private jet dan memilih pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan selaku pejabat negara,” ujar Ratna. (Dev/I-2)

Read Entire Article
Global Food