
KARDINAL Ignatius Suharyo menceritakan komunikasinya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus itu merasa tengah menjalani retret untuk memurnikan diri.
“Tadi di dalam pembicaraan Mas Hasto merasa bahwa ini adalah masa untuk retret katanya. Jadi kata retret dipakai untuk memurnikan diri,” kata Ignatius Suharyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Uskup Agung Jakarta itu mengatakan, Hasto rutin beribadah di pagi hari selama menjalani masa tahanan. Sekjen PDIP itu juga mengaku lebih sering membaca kitab suci.
“Membaca kitab suci, olahraga, menulis, berpikir, refleksi, diskusi, itu dilakukan di dalam tahanan ini bersama dengan teman-teman,” ucap Suharyo.
Menurut Suharyo, Hasto membuat suasana Rutan KPK lebih hidup. Sebelumnya, penghuni di sana suram karena terjerat kasus.
“Mas Hasto sangat senang karena beliau hadir dapat membuat suasana di dalam rumah ini, rumah tahanan ini hidup. Jadi tidak suram tetapi hidup, gembira karena saling mendukung di dalam keterbatasan ini. Jadi bukan sesuatu yang tidak berarti, tetapi justru diartikan,” ujar Suharyo.
Hasto, kata Suharyo, juga mengaku memiliki lebih banyak waktu untuk merefleksi diri dalam Rutan KPK. Uskup Agung Jakarta itu menyarankan Hasto untuk memaksimalkan doa.
“Tadi yang kami diskusikan adalah salah satu doa yang diceritakan di dalam kisah para rasul. Jadi doanya itu disampaikan oleh jemaat yang sedang berada di dalam keadaan sulit,” kata Suharyo.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-3)