Di Tengah Industri Selular yang Tidak Sehat, Lelang Frekwensi 1,4 Ghz Untuk Siapa?

5 hours ago 3

Selular.ID – Lelang frekwensi 1,4 Ghz akhirnya memasuki babak selanjutnya, yaitu pengumuman perusahaan/operator yang berminat.

Diketahui, Komdigi telah mengumumkan tujuh penyelenggara telekomunikasi yang mengambil bagian dalam lelang frekuensi 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access).

Ketujuh perusahaan tersebut resmi mengambil akun lelang elektronik (e-auction), menandai dimulainya proses seleksi yang bertujuan memperluas jangkauan internet tetap di Indonesia.

Berdasarkan siaran pers Komdigi (19/8/2025), peserta lelang frekuensi 1,4 GHz terdiri dari Telkom Indonesia, XLSMART Telecom Sejahtera, Indosat, Telemedia Komunikasi Pratama (Veberlink), Netciti Persada,  Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan Eka Mas Republik (MyRepublic).

Komdigi menilai, keikutsertaan para operator ini menunjukkan antusiasme industri dalam memanfaatkan spektrum frekuensi yang diharapkan dapat mendukung penyediaan layanan internet fixed broadband yang lebih berkualitas.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan konektivitas tetap yang andal dan terjangkau, khususnya di daerah yang belum terlayani secara maksimal.

“Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Wayan.

Pita frekuensi 1,4 GHz yang diperuntukkan bagi penggelaran jaringan akses nirkabel pita lebar ini menggunakan teknologi Time Division Duplex (TDD).

Teknologi ini memberikan fleksibilitas bagi operator dalam mengalokasikan bandwidth untuk uplink dan downlink secara dinamis, sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan spektrum sesuai kebutuhan trafik jaringan.

Mekanisme lelang diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menkomdigi No 337/2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pita Lebar 2025.

Ketentuan tersebut menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432–1512 MHz) di tiga regional sebagai objek seleksi.

Baca Juga: Profil 7 Perusahaan Peserta Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Simak Juga Kinerjanya

Kecepatan dan Kesenjangan Penetrasi Internet

Rencana lelang spektrum 1,4 Ghz oleh Komdigi, tentu kita sambut baik. Karena hal tersebut dapat mendorong kecepatan internet Indonesia yang lebih baik.

Apalagi Komdigi menjanjikan, lelang spektrum dapat mendorong kecepatan internet hingga 100 Mbps, namun dengan harga lebih terjangkau, kisaran Rp 100.000 – Rp 150.000.

Sehingga kelak lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses internet dengan harga yang tidak bikin kantong bolong.

Untuk diketahui, kecepatan internet Indonesia bikin kita mengelus dada. Baik mobile maupun fixed broadband, Indonesia harus mengejar ketinggalan dari banyak negara lainnya.

Tercatat, Indonesia tercecer di peringkat ke-96 dari 143 negara di dunia, dengan kecepatan internet mobile rata-rata hanya 24,21 Mbps (Juli 2023).

Dalam skala ASEAN, Indonesia berada di peringkat ke-3 terbawah, dengan median kecepatan unduh 24,96 Mbps (Desember 2023).

Begitu pun dalam hal kecepatan internet fixed broadband.  Sesuai laporan Speedtest Global Index per Maret 2024, Indonesia berada di peringkat ke-122 dari 182 negara yang disurvei, dengan kecepatan rata-rata hanya 27,11 Mbps.

Selain mendorong kecepatan, ketersediaan frekwensi yang dimiliki operator juga dapat meningkatkan penetrasi sekaligus pengguna internet ke berbagai pelosok Indonesia.

Berdasarkan laporan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), jumlah pengguna internet di Indonesia pada semester pertama 2025 mencapai 229.428.417 jiwa. Angka itu menunjukkan penetrasi internet mencapai 80,66% dari total populasi.

Meski pengguna terus meningkat, sejauh ini terdapat kesenjangan yang signifikan khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Begitu pun dengan kesenjangan antar pulau. Saat ini, Pulau Jawa masih mendominasi jumlah pengguna internet, sedangkan Maluku dan Papua memiliki kontribusi terkecil.

Laporan APJII menemukan, Jawa masih dominan dengan pengguna internet mencapai 58%. Disusul Sumatera menyumbang kontribusi 20,51%, kemudian Kalimantan 6,05%, Sulawesi 6,46%, Bali & Nusa Tenggara 5,13%, dan Maluku & Papua 3,71%.

Dari sisi penetrasi Jawa juga masih di urutan pertama, sedangkan sisanya ada pergeseran. Tercatat penetrasi internet di Jawa mencapai 84,69%, Kalimantan 78,72%, Sumatera 77,12%, Bali & Nusa Tenggara 76,86%, Sulawesi 71,64%, dan Maluku dan Papua 69,26%.

APJII menilai bahwa pengembangan infrastruktur yang tidak merata menjadi salah satu faktor penyebab kesenjangan ini, dengan kecepatan dan stabilitas internet yang lebih rendah di daerah luar Jawa dan pedesaan.

Selain infrastruktur, tingkat literasi digital dan keterampilan masyarakat dalam menggunakan internet juga menjadi tantangan dalam mempersempit kesenjangan digital.

Baca Juga: Pemenang Lelang 1,4 GHz Wajib Bangun Internet 100 Mbps Murah, Simak Kewajiban Lainnya

Platform Digital dan OTT Menjadi Pihak Paling Diuntungkan

Meski menawarkan banyak keuntungan terutama untuk masyarakat, sayangnya rencana lelang spektrum 1,4 Ghz dilaksanakan pada kondisi yang tidak menguntungkan, khususnya bagi operator selular.

Pasalnya, saat ini industri telekomunikasi, khususnya selular, saat ini tidak sedang baik-baik saja. Sejak memasuki masa kejenuhan (saturated) pada 2013, pertumbuhan industri telekomunikasi terus menurun. Jika sebelumnya double digit, sekarang sudah single digit.

Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), industri telekomunikasi anjlok ke level 7,19% secara tahunan pada 2024.

Ironisnya, penurunan itu terjadi saat  industri telekomunikasi di Indonesia menjadi tulang punggung bagi ekosistem digital di tanah air.

Fakta ini menjadi alarm bagi ekosistem industri teknologi digital yang mampu tumbuh tinggi saat pandemi Covid-19. Pertumbuhan yang melambat juga tercermin dari ARPU (average revenue per user).

ARPU merupakan salah satu indikator kesehatan industri telekomunikasi. ARPU yang rendah berdampak pada pencapaian laba yang kurang optimal, sehingga pada gilirannya mempengaruhi upaya operator dalam melakukan investasi dan melayani pelanggan dengan baik.

Tiga dekade lalu, sebelum maraknya layanan data dan sosial media, ARPU operator selular mencapai Rp 75.000 – Rp 100.000.

Namun di akhir 2022, tidak ada satu pun operator selular yang ARPU gabungannya (prabayar dan pasca bayar) menyentuh angka Rp 50.000.

Dengan ARPU yang terus menurun, pendapatan perusahaan telekomunikasi tidak bertumbuh setinggi tahun-tahun sebelumnya.

Ironisnya, dengan berkembangnya ekonomi digital, perusahaan telekomunikasi masih menopang banyak industri, termasuk di dalamnya industri dan platform digital dan layanan over the top (OTT).

Di sisi lain, operator telekomunikasi masih harus dibebani dengan regulatory charge, termasuk di antaranya BHP frekwensi yang dipersyaratkan untuk bisa memakai pita spektrum tertentu.

Regulatory charge yang dibebankan ke operator selular saat ini telah membuat bisnis telekomunikasi di Indonesia tidak sehat.

Pasalnya saat ini regulatory charge menyerap 12% – 15% dari pendapatan operator seluler. Jumlah itu telah melebihi index global yang hanya sebesar 8% – 10%. Sehingga mengancam keberlangsungan industri. Terbukti dengan jumlah operator yang terus menyusut, hingga kini tinggal tersisa tiga operator (Telkomsel, Indosat, XL Smart).

Ironisnya dengan regulatory charge yang sudah bikin sesak nafas, operator masih harus diwajibkan untuk membangun jaringan hingga ke pelosok Indonesia.

Padahal pembangunan jaringan, membutuhkan investasi yang tak sedikit. Sementara pendapatan dan laba tidak lagi sebaik tahun-tahun sebelumnya.

Di sisi lain, para pemain OTT, khususnya OTT global seperti Whats App, Facebook, X (Twitter), Youtube, Instagram, dan lainnya, bebas melenggang kangkung, tanpa ada kewajiban memenuhi regulatory charge seperti halnya operator.

Dengan demikian, jika nanti lelang frekwensi 1,4 Ghz tuntas dilakukan dan dimenangkan oleh satu atau dua operator, sebenarnya yang paling diuntungkan adalah platform digital.

Khususnya para pemain OTT yang selama ini hanya menumpang di jaringan milik operator, tanpa berkontribusi membayar PNBP telekomunikasi serta USO (universal service obligation).

Sayangnya, selama ini Komdigi seolah “tutup mata” dengan perlakuan yang tak adil ini. Hingga saat ini, Komdigi tak pernah menerbitkan aturan yang mewajibkan pemain OTT untuk berkontribusi terhadap investasi jaringan, atau bekerjasama dengan operator selular dalam menjalankan bisnisnya.

Padahal para OTT player, terutama OTT global telah mendisrupsi industri telekomunikasi Indonesia. Mereka meraup banyak keuntungan tanpa harus memenuhi banyak kewajiban seperti halnya operator selular.

Baca Juga: Tantangan Utama Spektrum 1,4 GHz, Komdigi Tetap Lakukan Lelang

Read Entire Article
Global Food