Bacakan Pleidoi, Tom Lembong Sebut Dijadikan Tersangka Karena Dukung Anies Baswedan

10 hours ago 4
Bacakan Pleidoi, Tom Lembong Sebut Dijadikan Tersangka Karena Dukung Anies Baswedan Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) didampingi istri Maria Franciska Wihardja (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025)(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam pleidoi yang ia tulis menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa dalam sidang kasus impor gula tak lepas dari sikap politiknya yang mendukung Anies Baswedan pada Pemilu 2024.

Tom secara gamblang menyebut dukungannya sebagai tim ketua pemenangan pasangan Anies-Muhaimin menjadi pemicu utama adanya kriminalisasi hukum yang dialamatkan kepadanya.

“Diketahui secara luas di antara kalangan elite politik, bahwa sepanjang tahun 2023, saya semaksimal mungkin membantu segala upaya agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia,” kata Tom membacakan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7).

Tom juga menyoroti waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung yang terbit pada 3 Oktober 2023, atau lebih dari satu bulan sebelum ia secara resmi bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Anies-Muhaimin pada 14 November 2023. Menurut Tom, waktu tersebut bukan kebetulan semata.

“Saya resmi bergabung pada Tim Kampanye Nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, pada tanggal 14 November, 2023. Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tom menilai ada sinyal kuat dari penguasa saat itu yakni Joko Widodo kepada siapa pun yang mengambil posisi politik berlawanan. Ia mengklaim bahwa pilihan politiknya yang mendukung Anies berujung pada ancaman kriminalisasi.

“Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana. Sinyal itu jelas bagi semua pengamat saat Sprindik terhadap saya diterbitkan 1,5 tahun yang lalu,” ungkap Tom.

Selain itu, Tom juga menduga bahwa sinyal kriminalisasi tersebut semakin nyata setelah dirinya ditangkap dan dipenjara dua pekan pasca pelantikan resmi pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kasusnya lekat dengan motif politik. 

“Sinyal itu jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI. Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini,” ucap Tom.

Tom menuturkan narasi serupa pernah ia sampaikan dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya pada Selasa (17/6). Akn tetapi, klaim Tom ini langsung dibantah Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Tom tidak ada kaitan dengan politik, melainkan murni penegakan hukum.

“Penegakan hukum yang kami lakukan murni kepentingan hukum, bukan kepentingan politik," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (2/7).

Sebelumnya, Jaksa memutuskan Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula dan menjatuhkan tuntutan pidana 7 tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Selain itu, Tom Lembong dituntut pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Tom Lembong dianggap jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong. Untuk hal yang meringankan, jaksa menyebut Tom Lembong belum pernah terjerat kasus pidana. (H-2)

Read Entire Article
Global Food