
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi membungkam ruang kebebasan berekspresi masyarakat. Ia menekankan bahwa aksi protes damai merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
Menurut Usman, narasi yang kerap dipakai pemerintah dengan menyebut adanya campur tangan asing atau adu domba dalam aksi unjuk rasa justru memperkeruh situasi. Ia menilai, pendekatan semacam itu tidak sensitif terhadap substansi aspirasi masyarakat yang tengah menyuarakan keberatan atas kebijakan negara.
"Melabeli aksi demonstrasi masyarakat dengan tuduhan makar maupun terorisme sangatlah berlebihan, apalagi jika terus menerus disampaikan dengan narasi ‘campur tangan asing’ dan ‘adu domba’," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (31/8).
Ia mengingatkan, aparat keamanan memang memiliki wewenang menindak tindak pidana di lapangan, namun langkah itu harus selalu berada dalam koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia. Amnesty menekankan pentingnya asas proporsionalitas, legalitas, dan nesesitas dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Usman menyesalkan instruksi Presiden kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas, yang kemudian diturunkan menjadi kebijakan tembak di tempat terhadap massa yang dianggap anarkis. Menurutnya, langkah tersebut hanya memperlebar jarak antara negara dan rakyat.
Ia menambahkan, instruksi tembak di tempat, meski menggunakan peluru karet, tetap berisiko menimbulkan luka serius atau bahkan korban jiwa. Risiko ini bisa menimpa orang-orang yang tidak bersalah, termasuk warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi aksi.
Amnesty menyoroti kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob dalam aksi protes. Usman menilai tragedi tersebut menjadi simbol kegagalan negara melindungi warganya.
"Negara seharusnya melakukan evaluasi serius atas pengamanan aksi demonstrasi sekaligus mengusut dan mengadili semua aparat keamanan yang bertanggungjawab atas penggunaan kekuatan berlebihan," kata dia.
Alih-alih memperkuat pendekatan represif, Usman mendorong pemerintah untuk merespons tuntutan rakyat melalui perubahan kebijakan yang lebih adil. Usman menyinggung sejumlah kebijakan yang kerap menjadi pemicu protes, mulai dari program makan bergizi gratis, proyek strategis nasional, hingga tunjangan anggota parlemen yang dinilai membebani rakyat.
Lebih lanjut, Amnesty menilai instruksi represif dari pemerintah justru menutupi akar persoalan sesungguhnya, yaitu ketidakpuasan publik terhadap praktik kebijakan negara. Jika hal ini terus dipertahankan, dikhawatirkan ruang kebebasan sipil akan semakin tergerus.
Usman menegaskan, negara memiliki kewenangan menindak vandalisme atau penjarahan, namun harus dengan cara terukur, akuntabel, dan menghormati HAM. Ia mengingatkan agar negara tidak ikut menyulut emosi dengan penggunaan senjata api sebagai respons atas kemarahan rakyat.
"Jangan pecah belah masyarakat dengan mengatakan bahwa aksi demonstrasi adalah bagian dari upaya pecah belah bangsa. Dengarkan aspirasi mereka dan kedepankan pendekatan HAM dalam merespon setiap aksi demonstrasi," pungkasnya. (P-4)