
KAI Daop 4 Semarang, Jawa Tengah, turut menyesalkan atas kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Minggu (6/7). Kasus yang membuat seorang penumpang wanita terluka di wajah itu viral di media sosial.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke kereta api.
“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
Daop 4 mengalami insiden pelemparan batu pada Februari 2025. Beruntung, pelemparan batu ke KA Joglosemarkerto itu tidak menimbulkan korban luka. "Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.
Ancaman Penjara bagi Pelempar Batu Kereta Api
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.
“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.
Sebelumnya, peristiwa viral pelemparan batu terjadi terhadap KA 88F Sancaka relasi Jogja-Surabaya Gubeng, saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot pada Minggu (6/7/2025). Peristiwa itu terekam karena korban tengah membuat video dirinya saat membaca buku di kereta.
Pelemparan batu membuat wajah dan mata korban terkena serpihan kaca. Korban pun kemudian tampak mengalami cukup banyak luka di wajahnya. Totalnya terdapat dua korban akibat aksi vandalism kereta itu. (M-1)