UI Ajukan Banding Atas Putusan yang Memenangkan Gugatan Promotor Bahlil Lahaladia

3 hours ago 1
UI Ajukan Banding Atas Putusan yang Memenangkan Gugatan Promotor Bahlil Lahaladia Ilustrasi(Dok UI)

UNIVERSITAS Indonesia (UI) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT. Langkah hukum ini ditempuh atas gugatan yang diajukan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Periode 2021–2025, Athor Subroto serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Periode 2021–2024, Prof Chandra Wijaya terhadap Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025. Diketahui pada Rabu, 1 Oktober 2025, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak penggugat.

Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI Emir Chairullah kepada wartawan di Jakarta mengutarakan banding tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Banding No 189/G/2025/PTUN.JKT dalam perkara antara ko-promotor Athor Subroto dan Rektor UI, dan Akta Permohonan Banding No 190/G/2025/PTUN.JKT antara promotor Chandra Wijaya dan Rektor UI, tertanggal 13 Oktober 2025.

Emier menegaskan  banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan promotor disertasi mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Bahlil Lahadalia dilakukan karena banyaknya faktor materiil yang diabaikan dalam pengadilan.
"Mengapa kami harus melakukan banding. Karena banyak faktor-faktor materiil yang tidak dipertimbangkan di pengadilan," tegas Emir.

Dijelaskan  langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas. Emir yang juga dosen FISIP UI memaparkan sanksi yang diberikan UI kepada promotor disertasi Bahlil yakni Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto sejatinyaamat ringan.

Ia menyebut kepada Chandra Wijaya, sanksi yang ditetapkan antara lain larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya selama tiga tahun, penundaan kenaikan pangkat golongan, atau pangkat jabatan akademik selama tiga tahun, dan larangan menjabat struktural, manajerial, selama tiga tahun.

Selanjutnya, Chandra berkewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat, berkewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan, serta memberhentikan Chandra Wijaya sebagai promotor Bahlil.

Adapun bagi Athor Subroto, Emir mengungkapkan sanksi berupa larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya selama tiga tahun, penundaan kenaikan pangkat golongan, atau pangkat jabatan akademik selama tiga tahun, dan larangan menjabat struktural, manajerial, selama tiga tahun juga ditetapkan oleh UI

Di samping itu, Athor juga berkewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat, berkewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan, serta penugasan menjadi ko-promotor Bahlil Lahadalia dan melakukan pembimbingan disertasi mahasiswa yang bersangkutan hingga selesai.

Lebih lanjut ia mencontohkan sekadar perbandingan di kampus ia dahulu di Universitas Queensland (Australia) terjadi pelanggaran etik. 
"Di kampus itu  gelar Profesor diturunin, dari profesor jadi associate professor. Ini enggak ada yang diturunin, dia hanya di-freeze aja gitu loh jabatannya. Jadi dia enggak bisa bimbing, dia enggak seperti pembimbing pertama," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Emir permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara internal, dan tidak perlu sampai ke ranah pengadilan.
"Kita sudah dipermalukan," cetusnya.

Bukan Perdata

Terpisah Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. "Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," tegas Rektor Heri.

Dikatakan Tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN. "Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas," pungkas Heri.

Ajak Kawal

Emir menambahkan UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas mengawal proses hukum ini secara cermat dan objektif.
Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik di lingkungan UI.
"UI berharap sivitas dapat terus menjaga suasana akademik yang kondusif serta fokus pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, "pungkas Emir.(H-2)

Read Entire Article
Global Food