Selular.ID – Problematika pelaksanaan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) dengan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) mulai muncul.
Mulai dari awamnya masyarakat Indonesia terkait aturan ini, hingga perangkat mereka yang terkadang tidak bisa menerapkan teknologi biometric untuk registasi kartu SIM.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, aturan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik (pemindaian wajah) diatur dalam Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026.
Kebijakan ini mewajibkan setiap pelanggan baru untuk melakukan swafoto (face recognition) yang dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga:
- 20 Juta Pengguna Ramai-ramai Tinggalkan WhatsApp, Instagram dan Facebook
- Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Perdana Telkomsel, Indosat hingga XLSmart
Dalam aturan tersebut, diketahui seharusnya pelaksanaan registrasi kartu SIM biometrik ini dimulai tanggal 1 Juli 2026 ini.
Pelanggan dapat melakukan registrasi ini secara mandiri melalui situs resmi operator seluler atau langsung mengunjungi gerai fisik terdekat dengan menyiapkan e-KTP dan kamera ponsel.
Bagi pelanggan lama yang menggunakan registrasi model lama (hanya NIK dan KK), pemerintah mengimbau untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela agar terhindar dari penyalahgunaan identitas.
Akan tetapi masih banyak, masyarakat yang awam akan aturan ini yang membuat mereka kebingungan saat melakukan registrasi.
Biaya Mahal
Selain masyarakat, operator seluler juga mengeluh terkait biaya registrasi biometrik yang disebut mahal karena adanya lonjakan tarif verifikasi data kependudukan (biometrik) di Dukcapil Kemendagri.
Biaya untuk registrasi biometric ini naik hingga tiga kali lipat dan ditetapkan sebesar Rp3.000 per sekali pengambilan data.
Biaya sebesar Rp3.000 per verifikasi wajah ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mekanisme registrasi lama yang hanya menggunakan NIK.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O Baasir membenarkan biaya yang mahal tersebut.
“(Verifikasi) Face recognition itu Rp3.000 biayanya. Kemarin sudah dibahas oleh Menteri Keuangan untuk membicarakan lagi dengan Dukcapil. Kita berharap ada insentif,” ujar Marwan, Selasa (23/6/2026).
“Artinya cost-nya diturunkan. Karena ini sebenarnya akses masyarakat ke komunikasi internet. Masa ya bayarnya segitu gede,” sambungnya.
Permohonan Peninjauan
Marwan mengatakan bahwa ATSI telah mengajukan permohonan peninjauan biaya.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait evaluasi biaya verifikasi biometrik tersebut.
ATSI berharap biaya verifikasi face recognition dapat ditekan, atau bahkan digratiskan apabila masuk dalam kategori program pemerintah yang memperoleh dukungan penuh dari regulator.
“Nanti kita lihat. Kalau bisa sih free gitu. Karena ini kan program pemerintah. Di dalam PP-nya bilang kalau program pemerintah itu asal dapat endorsement dari Komdigi bisa Rp0,” tutur Marwan lebih lanjut.
Sementara itu, Marwan menegaskan kembali kalau seluruh operator seluler telah siap menerapkan registrasi pelanggan baru berbasis biometrik secara penuh pada 1 Juli mendatang.
Dengan kebijakan baru ini, pelanggan baru tidak lagi menggunakan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan melalui pencocokan wajah saja.


















































