Selular.ID – Pelaksanaan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) dengan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) mengalami banyak tantangan.
Salah satunya tentu dari masyarakat sendiri yang masih awam terkait penerapan teknologi biometrik untuk registrasi kartu SIM karena tidak adanya edukasi.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, aturan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik (pemindaian wajah) diatur dalam Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 dan mulai berlaku tanggal 1 Juli 2026.
Kebijakan ini mewajibkan setiap pelanggan baru untuk melakukan swafoto (face recognition) yang dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga:
- Cara Daftar Face Recognition KAI via Aplikasi Access, Boarding Cuma 5 Detik
- Problematika Registrasi Kartu SIM Secara Biometrik, Semua Kebingungan
Pelanggan dapat melakukan registrasi ini secara mandiri melalui situs resmi operator seluler atau langsung mengunjungi gerai fisik terdekat dengan menyiapkan e-KTP dan kamera ponsel.
Bagi pelanggan lama yang menggunakan registrasi model lama (hanya NIK dan KK), pemerintah mengimbau untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela agar terhindar dari penyalahgunaan identitas.
Akan tetapi masih banyak, masyarakat yang awam akan aturan ini yang membuat mereka kebingungan saat melakukan registrasi.
Pilih Kartu Perdana Aktif
Saat Selular melakukan penelusuran, masyarakat terkadang justru memilih kartu perdana yang sudah aktif lantaran enggan untuk melakukan registrasi secara pribadi.
Salah satu narasumber Selular, Heni (40), mengatakan dirinya sering lupa untuk mengisi pulsa di nomor seluler miliknya.
Hal tersebut tentu saja membuat nomor ponsel miliknya tidak aktif lagi bahkan akhirnya hangus sehingga dia memilih untuk mengganti nomor tanpa mengurus nomornya yang lama.
“Biasanya memang seringnya beli paket data internet saja dan lupa membeli pulsa dan akhirnya nomor hangus,” ujarnya kepada Selular, Senin (29/1/2026).
“Gak saya urus lagi nomor yang lama karena jauh kalau ngurus. Jadinya beli lagi kartu perdana tetapi biasanya yang sudah aktif,” sambungnya.
Berbeda dengan Muhammad Irfan (15), dia memang sengaja beli kartu perdana yang sudah aktif karena belum memiliki KTP meskipun nomor NIK miliknya sudah tertera di Kartu Keluarganya.
“Biasanya emang cari kartu perdana yang sudah aktif karena belum ngerti juga untuk registrasi,” jelasnya.
Lebih Cuan Jual Kartu Perdana Aktif
Sementara itu, sales-sales dari operator seluler memang terkadang menawarkan kartu perdana yang sudah aktif ke para konter atau ritel.
Pasalnya, permintaan kartu perdana yang sudah aktif ini lebih banyak dibanding yang belum aktif dan harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Padahal operator seluler di Indonesia sudah memberikan stimulus paket data internet mulai dari 3GB hingga 10 GB bagi masyarakat yang membeli kartu perdana dan paket data tersebut otomatis masuk setelah masyarakat melakukan registrasi.
Hal tersebut diakui, Jimmy, Manager Wima Cell ITC Roxy Mas Jakarta Pusat, menyebut adanya variasi proses penjualan kartu perdana di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian kartu sudah dalam kondisi aktif saat diterima dari jalur distribusi, sehingga tidak seluruh proses aktivasi dilakukan langsung di gerai.
“Saya jual perdana sudah aktif. Sales menjual ke saya sudah aktif,” ujar Jimmy saat ditemui Selular di lokasi.
Sementara itu, Vera pemilik konter pulsa di Kabupaten Bekasi mengatakan jika memang kemauan masyarakat saat membeli kartu perdana berbeda-beda.
“Memang banyak yang mencari yang sudah aktif. Tetapi kita memang sarankan untuk beli yang belum aktif dan kita bantu proses registrasinya,” ungkapnya.
“Tetapi terkadang masyarakat juga awam jika maksimal registrasi hanya untuk tiga nomor kan. Jadi, mereka tidak sadar membeli kartu perdana dan melakukan registrasi keempat hingga akhirnya gagal, kalau gagal seperti ini yang rugi juga pedagang seperti kita kalau pembelinya maunya dikembalikan,” tandasnya.


















































