
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut polisi harus segera memproses laporan soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengatakan laporan yang dilayangkan oleh kubu Jokowi maupun Roy Suryo harus segera diproses agar tak menjadi bola liar dan polemik berkepanjangan.
"Lolisi harus memproses kedua laporan baik dari Jokowi maupun Roy Suryo agar cepat sampai ke pengadilan," kata Fickar ketika dihubungi, Selasa (14/20).
Fickar menuturkan masyarakat bisa memantau kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Nantinya, masyarakat juga bisa melihat keputusan dari Pengadilan terkait keaslian ijazah Jokowi.
"Jika sudah di pengadilan publik bisa kontrol langsung," katanya.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut. Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding. Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7).
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polda Metro pun berkomitmen bakal menuntaskan kasus ini.
"Masih terus dilakukan pendalaman, akan diproses tuntas, itu komitmen. Setiap laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan diproses tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polsubsektor Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Pakar Telematika, Roy Suryo mengaku mendapat salinan ijazah Jokowi melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (13/10). Salinan ijazah Jokowi pertama yang telah dilegalisir ia terima dari pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi yang didapatkan dari KPU RI.
Setelah melihat salinan ijazah itu, Roy makin menyakini hasil penelitiannya bahwa dokumen tersebut palsu.
"Jadi ini akan menjadi bukti sangat kuat bagi kami untuk meneruskan perjuangan kami, karena apa yang ada di berkas ini adalah sama atau identik dengan yang sudah kami teliti dan kami berkesimpulan 99,9% ini adalah palsu," kata Roy kepada wartawan di KPUD DKI Jakarta, Senin (13/10).
Sementara itu, Peradi Bersatu dan Jokowi Mania mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan bahwa dokumen desakan terkait kelanjutan perkara tersebut telah disampaikannya ke Mabes Polri. (H-4)