
IKATAN Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia (IPPTI) meluncurkansitus website resmi di Menara Caraka, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/7). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menilai peresmian website IPPTI sejalan dengan kondisi saat ini yang memasuki era revolusi industri.
Menurutnya, internet kini bukan hanya menjadi sarana komunikasi, namun juga berperan penting dalam pembangunan ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik. Ia mengatakan pihaknya mendukung IPPTI sebagai wadah profesi para penerjemah tersumpah. Ia mengatakan selayaknya profesi yang lain, penerjemah tersumpah juga membutuhkan wadah dan organisasi.
Hal ini sejalan dengan Permenkumham yang menetapkan bahwa penerjemah tersumpah harus memiliki wadah dan organisasi profesi. IPPTI sendiri menjadi organisasi pertama yang patuh pada Permenkumham tersebut.
“Keberadaan situs web IPPTI ini tentu sejalan dalam rangka memberikan layanan maupun informasi yang cepat dan efisien bagi para penerjemah tersumpah maupun calon penerjemah tersumpah. Pengembangan situs web IIPTI ini disamping untuk memenuhi kebutuhan informasi, juga untuk memenuhi amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan terbentuknya web ini, semoga menjadi jembatan komunikasi antara organisasi, penerjemah tersumpah maupun publik,” kata Widodo, melalui keterangannya, Selasa (8/7).
Saat ini, setidaknya ada total 147 penerjemah tersumpah yang terdaftar di Dirjen AHU. Harapannya, penerjemah tersebut bisa bergabung dengan IPPTI, sehingga bisa menjadi wadah para penerjemah.
Wakil Ketua I IPPTI, Zenzia Ihza, menilai bahwa di era sekarang, para penerjemah tersumpah butuh wadah bersama, untuk membantu mengatasi masalah-masalah yang kerap terjadi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Memang polemik sekarang masalah profesi itu butuh wadah. Tapi, di sisi lain memang di era digitalisasi ini kebutuhan kita untuk melengkapi, untuk dokumen, maupun untuk perizinan, apakah keabsahannya akan selamanya menjadi masalah? Nah, hal-hal seperti ini yang berusaha kami cegah,” ujar Zenzia.
“Ke depannya, website ini akan berkembang lagi untuk memenuhi dan menyelesaikan masalah-masalah bagi para penerjemah tersumpah yang masih ‘bingung di jalan’. Bagaimana solusinya kalau ada masalah, ya kami berusaha menjadi solusi ke depannya,” lanjutnya.
Ketua IPPTI Azali Pangiringan Samosir menekankan pentingnya profesi ini memiliki wadah bersama. Azali mengatakan untuk memenuhi amanat peraturan menteri yang terbaru, setiap penerjemah tersumpah harus menjadi anggota organisasi profesi yang telah berbadan hukum.
“Untuk itu, kami mendirikan IPPTI ini sekaligus meluncurkan website hari ini. Ke depannya, kami berharap semua saling melengkapi, saling mendukung, bisa upgrade berjejaring dan ada tim yang bisa mengendalikan, karena kami juga sudah punya kode etik, semuanya tidak bisa lagi asal bekerja sendiri. Semua ada aturan yang sesuai dan diamanatkan oleh pemerintah,” lanjutnya. (M-3)