Tom Lembong Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Ini Isi Pledoinya

7 hours ago 3
Tom Lembong Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Ini  Isi Pledoinya Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk istrinya sebelum menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (06/3/2025).(Antara Foto)

MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan rasuah importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, hari ini, Rabu 9 Juli. Agenda sidang yaitu pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membeberkan pada agenda pembacaan pledoi atau pembelaan nanti, pihaknya sudah menyiapkan 15 poin keberatan atas tuntutan tersebut.  

Ari mengatakan, poin pertama mengenai fakta persidangan, di mana sudah diakui oleh saksi maupun ahli bahwa tidak pernah ada surplus gula. 

“Stok gula akhir tahun bukanlah kondisi surplus karena akan digunakan pada awal tahun. Selain itu, ia mengklaim fakta persidangan menyatakan stok gula nasional tidak pernah memenuhi kebutuhan konsumsi gula,” kata Ari dalam keterangannya pada Rabu (9/7).

Untuk poin kedua, Ari menjelaskan akan menyinggung fakta persidangan mengenai tidak adanya aturan yang dilanggar dalam impor GKM (Gula Kristal Mentah). 

“Jaksa masih katakan melanggar aturan? Tapi tidak disebutkan aturan mana? Lebih lanjut Tidak ada keterangan saksi yang menyatakan stabilisasi stok dan harga gula harus impor GKP (Gula Kristal Putih)," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya pada poin kedua.  

Pada poin ketiga, Ari menyatakan dalam fakta persidangan semuanya sudah dibicarakan di rapat koordinasi antar menteri, bahkan ada perintah presiden. Sementara penuntut umum berargumen jika impor gula itu hanya inisiatif pribadi Tom Lembong.  

Terkait poin keempat, Ari menyoroti pihak-pihak yang sudah dianggap diuntungkan. Ia mempertanyakan jika menguntungkan pihak lain maka korporasi yang dianggap menerima keuntungan seharusnya juga dituntut pidana.  

Sementara itu, pada Poin kelima pledoi menitik beratkan fakta persidangan yang sudah menghitung impor gula dan adanya keuntungan bagi negara serta ada juga stabilitas stok gula di masyarakat. Namun penuntut umum tetap berargumen adanya kerugian negara. 

Poin keenam, Ari mengatakan tuntutan penuntut yang menyatakan ada arahan atau perintah berjenjang menteri untuk menunjuk 8 perusahaan gula rafinasi, namun dalam proses persidangan tidak ada bukti yang cukup atas tuduhan tersebut.  

Lebih jauh, pada poin ketujuh, tuntutan penuntut umum yang mengatakan stabilisasi harga gula dilakukan BUMN bukan mitra kerja Inkopkar, Inkoppol dan Puskoppol.  

Ari mengatakan Inkopkar, Inkoppol dan Puskoppol merupakan penugasan khusus yang dilakukan memang untuk pemenuhan stok stabilisasi harga gula. Penugasan Inkopkar dikarenakan adanya MoU antara Kasad TNI AD dengan Kementerian Perdagangan. 

“Penugasan Kepada Inkoppol dan Puskoppol memang sudah tugas Polisi untuk membantu kesejahteraan pemenuhan stok kebutuhan pangan masyarakat dan Kerjasama sudah dilakukan dari sebelum Tom Lembong menjaba,” tegasnya. 

Mengenai poin kedelapan, ia membantah dakwaan dan tuntutan mengenai sejumlah perusahaan gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas tidak memiliki izin mengolah GKM dan GKP dan tidak berwenang menjual GKP kepada PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). 

“Padahal perusahaan-perusahaan itu memiliki kemampuan secara finansial dan teknis untuk melakukan importasi dan mengolah GKM menjadi GKP serta melakukan distribusi,” ujar Ari. 

Sementara pada poin kesembilan, mengenai tafsir Surat Menteri Perdagangan yang menyatakan "dibolehkan kerjasama dengan produsen dalam negeri" dimaknai sebagai dasar penunjukan swasta. 

“Padahal para saksi menafsirkan kalimat itu adalah perusahaan BUMN maupun swasta sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat tersebut,” jelas Ari. 

Pada poin sepuluh, Tom akan membantah mengenai adanya pertemuan antara dia dan pihak swasta. Kemudian dilanjutkan pada poin sebelas, Tom akan membantu terkait pemberian arahan kepada PT PPI untuk bekerjasama dengan pihak lain untuk stabilitas gula nasional.  

“Direktur PT Kebun Tebu Mas (KTM) yang meminta jatah impor kepada Direktur PPI secara langsung, maka dari itu tidak ada peran serta Tom Lembong terhadap kerjasama PPI dengan PT KTM,” jelas Ari. 

Poin kedua belas, Ari menuturkan Tom akan memberi penjelasan mengenai keterlibatan Inkopkar. Menurutnya, operasi pasar yang dilakukan Inkopkar berdasarkan adanya MoU tahun 2013 antara Menteri Perdagangan pada saat itu, yaitu Gita Wirjawan dengan Moeldoko untuk menjaga stok dan stabilisasi harga gula.  

Pada poin ketiga belas, ia membantah adanya arahan Tom Lembong agar Inkopkar bekerjasama dengan PT Angel Product, sebab hal itu sudah terjadi sejak 2013 sebelum Tom Lembong menjabat. 

Poin keempat belas, masih berkaitan dengan hal tersebut yang juga membantah tuntutan penuntut umum bahwa operasi pasar yang dilakukan Inkopkar tidak memiliki dasar hukum.

“Jaksa katakan Penugasan Operasi pasar yang dilakukan oleh Inkoppol tidak memiliki dasar hukum,” jelas Ari. 

Terakhir pada poin ke lima belas, Tom akan memaparkan fakta terkait penugasan Operasi Pasar oleh Inkoppol telah memiliki dasar hukum dan persetujuan berdasarkan Surat Menteri Perdagangan RI, tanggal 3 Mei 2016 Nomor 634/M-DAG/SD/5/2016 perihal distribusi gula. 

“Hal itu untuk operasi pasar yang di dalamnya menyatakan persetujuan pelaksanaan distribusi gula operasi pasar sebanyak 200.000 ton, dengan ketentuan untuk bekerja sama dengan produsen dalam negeri,” kata Ari merujuk poin kelima belas. (H-4)

Read Entire Article
Global Food