Selular.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan aset kripto sebagai objek yang dapat disita negara dalam penyelesaian piutang, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026.
Kebijakan ini memperluas cakupan aset sitaan dengan memasukkan aset digital sebagai bagian dari instrumen yang diakui dalam sistem pengelolaan keuangan negara.
Regulasi tersebut merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 240/PMK.06/2016, yang disesuaikan dengan perkembangan jenis aset di era digital.
Dalam aturan baru ini, negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memperoleh kewenangan lebih luas untuk mengelola dan mengambil alih aset milik penanggung utang, termasuk aset berbasis kripto.
Salah satu perubahan utama tercantum dalam Pasal 186A yang memungkinkan negara untuk langsung menguasai dan memanfaatkan aset sitaan tanpa memerlukan persetujuan pihak berutang.
Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban, karena tidak lagi bergantung sepenuhnya pada proses lelang atau tahapan hukum yang memakan waktu.
Selain itu, Pasal 233 dalam regulasi tersebut memperluas definisi objek sita yang mencakup berbagai bentuk aset, mulai dari uang tunai, simpanan di lembaga keuangan, hingga instrumen keuangan seperti saham, obligasi, penyertaan modal, dan kini termasuk aset digital seperti kripto.
Namun, dalam Pasal 297D ditegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya akan mengurangi pokok utang, sementara kewajiban lain seperti biaya administrasi tetap berlaku.
Pemerintah juga mengatur bahwa penilaian terhadap aset sitaan harus dilakukan oleh penilai profesional untuk memastikan nilai pasar yang wajar.
Ketentuan ini menjadi penting mengingat karakteristik aset kripto yang memiliki volatilitas tinggi, sehingga memerlukan pendekatan valuasi yang akurat dan transparan.
Calvin Kizana, CEO Tokocrypto menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat legitimasi aset kripto di Indonesia.
Ia menyebut bahwa pengakuan kripto sebagai objek sita menunjukkan bahwa aset digital kini telah memiliki posisi yang lebih jelas dalam kerangka hukum nasional, tidak hanya sebagai instrumen perdagangan tetapi juga sebagai bagian dari sistem keuangan.
“Ini mencerminkan fase baru dalam pengakuan kripto sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi nyata dan dapat digunakan dalam berbagai mekanisme keuangan, termasuk penyelesaian kewajiban,”ujarnya.
Ia juga menilai bahwa kejelasan regulasi dapat meningkatkan kepercayaan pelaku industri dan investor, karena memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan dan perlakuan aset kripto.
Namun, Calvin juga menyoroti tantangan implementasi yang perlu diperhatikan. Ia menekankan bahwa pengelolaan aset kripto memerlukan infrastruktur khusus, termasuk sistem kustodian untuk penyimpanan aset digital, pengamanan akses private key, serta mekanisme likuidasi yang sesuai dengan karakteristik teknologi blockchain. Tanpa kesiapan teknis tersebut, risiko operasional dapat meningkat.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, regulasi memperkuat kredibilitas industri kripto dengan memberikan landasan hukum yang jelas.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem pendukung agar proses penyitaan dan pengelolaan aset dapat berjalan efektif dan aman.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini menunjukkan arah integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan nasional.
Dengan memasukkan kripto sebagai bagian dari objek sita, pemerintah secara tidak langsung menempatkan aset digital sejajar dengan instrumen keuangan konvensional dalam aspek hukum dan pengelolaan kewajiban.
Ke depan, implementasi PMK Nomor 23 Tahun 2026 akan menjadi bagian penting dalam mengukur kesiapan ekosistem kripto di Indonesia, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, maupun pemahaman pelaku industri.
Baca Juga:Mantan Bos WhatsApp Indonesia Kini Jadi CEO Tokocrypto
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat penyelesaian piutang negara sekaligus menyesuaikan sistem pengelolaan aset dengan dinamika perkembangan ekonomi digital.


















































