
SECRETARY General Asia Indigenous Peoples Pact, Mr. Gam A. Shimray mengatakan bahwa di seluruh dunia khususnya Asia, masyarakat adat menghadapi masalah yang menggunung, mulai dari penggusuran paksa, kehilangan tanah ulayat, penyangkalan identitas, dan penindasan terhadap masyarakat hukum adat.
“Hal ini disebabkan tidak adanya pengakuan hukum atas kehadiran mereka, keinginan dan visi politik terhadap membangun masyarakat yang demokratis, tetapi kita juga melihat pengakuan global terhadap kontribusi masyarakat adat. Identitas dan hak, contohnya, Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat dan Konvensi ILO,” kata Shimray pada peluncuran Standar Norma dan Pengaturan (SNP) di Gedung Komnas HAM pada Kamis (10/7).
Atas dasar itu, peluncuran Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Indonesia, bukan hanya untuk memperkuat instrumen hukum yang baru, tetapi juga memperbaiki sejarah dan memperkuat fondasi moral dan demokrasi sebagai pelindung masyarakat adat.
“Apa yang kita rayakan hari ini adalah upaya Indonesia untuk membawa norma-norma global ini ke dalam konteks nasional melalui SNP. Salah satu aspek yang paling sering terlewat dalam implementasi hak masyarakat adat adalah kejelasan terminologi dari masyarakat adat,” imbuhnya.
Menurut Shimray, SNP dapat memberikan kriteria, definisi dan prosedur yang jelas untuk mengidentifikasi dan mendokumentasi masyarakat adat. Kejelasan ini bukan hanya masalah teknis tapi juga untuk mencegah perlakuan yang sewenang-wenang.
“SNP dapat melindungi komunitas dari dihilangkan oleh ambiguitas politik dan hukum. Aturan ini juga memastikan bahwa hak bukan hanya aspirasi, tetapi dapat dikendalikan,” jelasnya.
Shimray menegaskan bahwa ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun. Sebaliknya, ketika pemerintahan adat dihargai, dan sistem adat diintegrasikan dalam kehidupan nasional, demokrasi menjadi lebih penuh, inklusif dan adil.
“SNP bukan hanya alat perlindungan, tetapi juga alat demokrasi. Ini mengakui bahwa masyarakat adat bukan hanya pemegang kepentingan dalam pembangunan dan pemerintahan, mereka adalah pemegang hak. Dengan sistem yang berbeda mengenai pemerintahan, keadilan, ekonomi, dan spiritualitas, mengakui dan menghargai sistem ini memperkuat demokrasi dari sebuah negara,” tukasnya.
Di tengah krisis planet berupa perubahan iklim, ia menegaskan bahwa masyarakat adat bukan hanya sebagai kelompok rentan, tetapi juga sebagai pelindung dari ekosistem dunia yang paling beragam.
“Pengetahuan dan praktik masyarakat adat yang berakar pada penghormatan, keseimbangan, dan tanggung jawab adalah sangat penting bagi kesinambungan global. SNP mengakui peran ekologis ini, mengakui hak atas tanah, teritori, dan sumber daya alam.
“SNP menyediakan kerangka yang berdasarkan pada hak asasi, menyebutkan peran pemangku kewajiban, dan menggariskan petunjuk yang jelas untuk implementasi dan pemantauan. Tetapi kesuksesan SNP tidak hanya bergantung pada Komnas HAM, tetapi juga bergantung pada pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat,” tukasnya. (P-4)