Polda Jawa Tengah Tangkap Produsen Pupuk Palsu dan Amankan Ratusan Ton Barang Bukti

7 hours ago 2
Polda Jawa Tengah Tangkap Produsen Pupuk Palsu dan Amankan Ratusan Ton Barang Bukti (MI/Akhmad Safuan)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar asus pemalsuan pupuk yang beroperasi sekitar lima tahun di provinsi ini, selain menangkap tersangka merupakan produsen juga menemukan barang bukti k 118,25 ton pupuk Ilegal.

Pemantauan Media Indonesia Kamus (10/7) sore tumpukan karung plastik berisi pupuk palsu yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari sebuah gudang di Boyolali ditumpuk rapi di Aula Polda Jawa Tengah, sementara seorang tersangka TS, pemilik perusahaan CV Sayap Emas Citra Persada (ECP) sekaligus produser masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Tersangka TS berhasil dibekuk petugas Satgas Pangan yang melakukan penyelidikan terhadap peredaran pupuk ilegal tersebut. "Kasus ini dengan modus mengurangi kadar kandungan komposisi pupuk, sehingga setiap bulan tersangka berhasil meraup keuntungan Rp171 juta- Rp257 juta," kata Direktur Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Arif Budiman.

Kasus pupuk Ilegal ini terkuak, lanjut Arif Budiman, berawal dari temuan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jateng yang menerima aduan dan informasi masyarakat, yakni adanya pupuk merek Enviro dan Spartan yang tidak sesuai komposisi di Daerah Sragen pada Mei 2025 lalu, kemudian petugas bergerak melakukan penelusuran atas informasi tersebut.

Dalam penelusuran dan penyelidikan, menurut Arif Budiman,dua merek pupuk yang dicurigai tersebut diproduksi oleh CV Sayap ECP ang beralamat di Gantiwarno, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, sehingga petugas bergerak mendatangi pabrik yang berada di alamat itu  dan sebuah gudang penyimpanan pupuk di daerah Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Di dalam gudang milik perusahaan tersebut, ungkap Arif Budiman, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 118,25 ton pupuk Ilegal, hingga kemudian dilakukan uji sampel sebanyak tujuh produk dari PT  Sayap ECP ke Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standar Instrumen Jawa Tengah.

Berdasarkan uji laboratorium, demikian Arif Budiman, ada pengurangan kandungan komposisi bahan pembuatan pupuk seperti satu produk Enviro  di label mencantumkan mengandung Nitrogen 17%, Phosfor 14% dan Kalium sebesar 12%, tetapi hasil laboratorium menunjukkan kandungan Nitrogen hanya 0,14%, Phosfor 0,29%, dan Kalium  0,94%.

"Tersangka memakai dolomit (kapur) untuk menekan biaya produksi sehingga kualitas pupuk jauh di bawah standar," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, tutur Arif Budiman, tersangka yang telah beroperasi selama 5 tahun, mampu memproduksi pupuk palsu sebanyak 260 ton-400 ton pupuk ilegal yang dipasarkan berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah terutama di Sragen,  Karanganyar dan Boyolali.

Menurut Arif Budiman secara legalitas tersangka memiliki perizinan lengkap dalam memproduksi pupuk, hanya saja  tidak sesuai adalah kualitas produk yang diedarkan meliputi berbagai merek seperti Enviro, NKCI Spartan, Spartan Phospat Super, NPK Enviro, NPK Spartan, Envirophos 36.

"Tersangka TS dijerat pasal perlindungan konsumen yakni pasal 62 junto pasal 8 ayat (1) huruf e dan f dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar," tambahnya. (H-1)

Read Entire Article
Global Food