Selular.ID – PT Pegadaian melalui layanan Tring! by Pegadaian mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan antara kredit kendaraan dan leasing sebagai bekal sebelum memilih skema pembiayaan untuk pembelian mobil maupun sepeda motor.
Edukasi ini bertujuan membantu calon pembeli memahami karakteristik masing-masing sistem agar keputusan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Menurut Pegadaian, istilah kredit kendaraan dan leasing masih sering dianggap memiliki pengertian yang sama.
Padahal, kedua skema tersebut memiliki perbedaan mendasar, mulai dari status kepemilikan kendaraan, struktur biaya, jangka waktu pembiayaan, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
Melalui layanan pembiayaan Cicil Kendaraan di aplikasi Tring! by Pegadaian, perusahaan juga menawarkan alternatif pembiayaan berbasis prinsip syariah yang dapat dimanfaatkan untuk pembelian kendaraan baru maupun bekas.
Skema tersebut diklaim mengedepankan transparansi biaya serta kepemilikan kendaraan yang jelas sejak awal sesuai ketentuan pembiayaan syariah.
Tonton juga:
Video Rekomendasi Untuk Anda
Secara umum, kredit kendaraan merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank atau perusahaan pembiayaan kepada konsumen untuk membeli kendaraan.
Dalam skema ini, kendaraan langsung didaftarkan atas nama pembeli.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan menggunakan identitas pembeli, meskipun BPKB biasanya tetap dijadikan agunan hingga seluruh cicilan dilunasi.
Berbeda dengan kredit, leasing atau sewa guna usaha merupakan mekanisme pembiayaan di mana hak kepemilikan kendaraan tetap berada pada perusahaan pembiayaan selama masa kontrak berlangsung.
Pengguna memperoleh hak untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan perjanjian hingga kontrak berakhir atau opsi pembelian dijalankan.
Pegadaian menjelaskan bahwa salah satu perbedaan utama kedua skema tersebut terletak pada aspek legalitas kepemilikan.
Dalam kredit kendaraan, pembeli secara administratif telah tercatat sebagai pemilik kendaraan sejak awal pembelian. Sebaliknya, pada leasing, perusahaan pembiayaan tetap menjadi pemilik aset hingga seluruh ketentuan kontrak dipenuhi.
Perbedaan juga terlihat pada struktur biaya yang dikenakan kepada konsumen.
Kredit kendaraan umumnya terdiri atas uang muka, pokok pembiayaan, bunga atau margin pembiayaan, biaya administrasi, asuransi, dan biaya fidusia.
Struktur biaya tersebut umumnya telah ditentukan sejak awal sehingga memudahkan konsumen menghitung total kewajiban selama masa pembiayaan.
Sementara itu, leasing dapat memiliki komponen biaya tambahan sesuai kebijakan masing-masing perusahaan pembiayaan.
Misalnya biaya pemesanan (booking fee), biaya administrasi tertentu, atau biaya pengelolaan aset selama masa kontrak berlangsung.
Dari sisi tenor atau jangka waktu pembiayaan, leasing biasanya mengikuti umur ekonomis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, kontrak umumnya berlangsung antara tiga hingga lima tahun.
Sebaliknya, kredit kendaraan memberikan fleksibilitas yang lebih besar karena pilihan tenor dapat disesuaikan dengan program pembiayaan dan kemampuan finansial konsumen.
Status kendaraan setelah kontrak berakhir juga menjadi pembeda penting.
Dalam skema leasing, pengguna dapat memilih beberapa opsi, seperti membeli kendaraan, memperpanjang masa sewa, atau mengembalikannya kepada perusahaan pembiayaan.
Pada kredit kendaraan, kepemilikan sepenuhnya beralih kepada pembeli setelah seluruh cicilan dinyatakan lunas.
Pegadaian juga menjelaskan bahwa leasing umumnya memiliki batasan penggunaan kendaraan sesuai isi kontrak, misalnya pembatasan jarak tempuh atau ketentuan operasional tertentu.
Kredit kendaraan tidak memiliki pembatasan serupa karena kendaraan telah menjadi milik pembeli, selama kewajiban pembayaran cicilan tetap dipenuhi.
Perbedaan lain terdapat pada mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi atau gagal bayar.
Dalam leasing, perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menarik kembali kendaraan karena status kepemilikannya masih berada pada lessor atau perusahaan leasing.
Pada kredit kendaraan, penyelesaian gagal bayar dilakukan berdasarkan isi perjanjian pembiayaan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga prosesnya dapat melibatkan mekanisme yang lebih panjang.
Selain memahami karakteristik masing-masing skema, Pegadaian mengimbau masyarakat mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum mengambil keputusan pembiayaan.
Kondisi keuangan menjadi faktor utama agar besaran cicilan tidak membebani arus kas bulanan. Konsumen juga disarankan menghitung keseluruhan biaya, termasuk asuransi, administrasi, maupun biaya tambahan lainnya.
Tujuan penggunaan kendaraan juga perlu menjadi pertimbangan. Kredit kendaraan dinilai lebih sesuai bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dalam jangka panjang.
Sebaliknya, leasing banyak digunakan perusahaan atau pelaku usaha yang membutuhkan kendaraan operasional tanpa harus langsung menjadi pemilik aset.
Sebagai alternatif pembiayaan, Pegadaian menawarkan layanan Cicil Kendaraan melalui aplikasi Tring! by Pegadaian dengan prinsip syariah yang mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Layanan ini dapat digunakan untuk pembelian kendaraan roda dua maupun roda empat, baik baru maupun bekas, dengan proses pengajuan yang dilakukan secara digital.
Dalam proses pengajuan, calon nasabah perlu menyiapkan dokumen sesuai kategori pekerjaan. Untuk pembiayaan di atas Rp50 juta, Pegadaian juga mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah dokumen diverifikasi, perusahaan akan melakukan pemeriksaan domisili dan tempat kerja atau usaha sebelum memberikan keputusan pembiayaan.
Pegadaian menilai pemahaman terhadap perbedaan kredit kendaraan dan leasing dapat membantu masyarakat memilih skema pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Edukasi tersebut juga diharapkan mendorong masyarakat mengambil keputusan finansial secara lebih terencana dengan mempertimbangkan kemampuan pembayaran, tujuan penggunaan kendaraan, serta ketentuan dalam setiap perjanjian pembiayaan.

















































