Menteri Hukum Tegaskan Merek Kolektif Jadi Kunci Perkuat Nilai Produk Koperasi Merah Putih

6 hours ago 2
Menteri Hukum Tegaskan Merek Kolektif Jadi Kunci Perkuat Nilai Produk Koperasi Merah Putih Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dalam Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (14/10/2025).(Dok. Istimewa)

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek Kolektif. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan warga desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, sejalan dengan visi besar Presiden RI.

“Pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Seminar nasional bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif” ini turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memajukan ekonomi bangsa dari denyut nadi perekonomian rakyat koperasi.

Sebagai informasi, merek kolektif adalah merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak, baik perorangan maupun badan hukum, pada barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu yang sama untuk membedakannya dari produk sejenis lainnya.

Menurut Supratman, Koperasi Merah Putih menjadi wadah bagi warga untuk bersatu, berproduksi, dan berinovasi. Namun, sehebat apa pun produk yang dihasilkan, tanpa pelindungan KI, pelaku usaha berisiko kehilangan hak ekonomi dan nilai otentik produknya.

“Merek kolektif merupakan skema pelindungan yang paling relevan dan efektif, karena mewakili identitas bersama serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk koperasi,” ucapnya.

Adapun beberapa contoh merek kolektif yang telah didaftarkan oleh Koperasi Merah Putih di antaranya, Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh untuk kelas 30 jenis barang garam dan kelas 29 jenis barang ikan asin, serta Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh untuk kelas 27 jenis barang tikar, anyaman.

Lebih lanjut, Supratman menyoroti tantangan utama koperasi dan UMKM, yakni akses permodalan. Ia menjelaskan, pelindungan KI bukan hanya bentuk legalitas, melainkan juga instrumen ekonomi yang dapat membuka jalan pembiayaan.

Melalui berbagai regulasi antara lain PP No. 24/2022 tentang Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif, POJK No. 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM, serta Permen Ekonomi Kreatif No. 6/2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual, sertifikat atau surat pencatatan KI kini dapat dijadikan jaminan fidusia atau agunan pinjaman di lembaga keuangan.

“Sertifikat Merek Kolektif kini bukan hanya pelindung hukum, tetapi juga jaminan pembiayaan yang dapat membuka akses permodalan bagi koperasi,” tegasnya.

Kemudahan Pendaftaran dan Sinergi Antarlembaga

Kementerian Hukum juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini memberikan tarif khusus UMKM sebesar Rp500.000 serta penyederhanaan administratif.

“Kami berharap fasilitasi ini menjadi akselerator bagi koperasi untuk segera melindungi produknya melalui sistem KI, sehingga mampu meningkatkan daya saing di pasar nasional," ujar Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara DJKI Kementerian Hukum dan Sekretariat Kementerian Koperasi untuk memperkuat sinergi dalam pelindungan dan peningkatan nilai produk koperasi.

Supratman menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperluas pelindungan merek kolektif di seluruh Indonesia.

“Pelindungan kekayaan intelektual harus menjadi gerakan nasional. Dengan merek kolektif, koperasi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas. Mari jadikan KI sebagai motor penggerak ekosistem inovasi industri pangan yang tangguh dan berdaya saing,” pungkasnya.

Read Entire Article
Global Food