
"Hukum bukanlah entitas statis melainkan dinamis, yang harus terus relevan dan responsif terhadap tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel"
Demikian antara lain dikatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Profesor Sunarto saat menyampaikan kuliah umum yang berlangsung di Aula FMIPA, Universitas Syiah Kuala (USK), Kampus Darussalam Banda Aceh, Senin (15/9). Melalui Kuliah umum ini terparkan bahwa pembaruan hukum merupakan sebuah keniscayaan.
Dikatakan Sunarto, hukum harus memberi kepastian, ia tidak boleh berhenti bergerak. Itu sesuai mengutip pendapat pemikir hukum terkemuka Roscoe Pound.
Menurutnya, pembaruan ini semakin mendesak di tengah derasnya arus globalisasi. Dalam pemaparannya, Prof. Sunarto juga memaparkan sejarah reformasi peradilan, yang tonggaknya dimulai sejak penerapan 'one roof system'.
Dikatakannya, sistem ini mempertegas posisi MA sebagai aktor sentral dan penggerak utama dalam pembinaan hukum nasional. Ia merinci tiga fungsi strategis MA dalam mendorong pembaharuan hukum.
Masing-masing adalah melalui putusan-putusan inovatif yang menjadi yurisprudensi, lalu melalui fungsi regulatif dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan berikutnya fungsi administratif berfokus pada modernisasi peradilan.
"Jika dikaitkan dengan tema, bahwa pembaharuan hukum sangat urgen. Mengingat tantangan besar, derasnya globalisasi, perkembangan teknologi informasi, hingga masyarakat yang menghendaki penegakan hukum yang adil" tutur lelaki kelahiran Sumenep 11 April 1959 itu.
Adapun kuliah umum serangkaian agenda peringatan Milad USK ke-64 ini bukan sekadar acara seremoni. Tapi lebih dari itu, yakni bagian dari komitmen USK untuk berkontribusi aktif dalam mencetak sumber daya manusia unggul.
Melalui dialog akademis yang konstruktif antara praktisi serta akademisi. Diharapkan dapat terjalin sinergi dalam mengawal tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Sedangkan Rektor USK, Prof Marwan, mengatakan sejak berdiri 2 September 1961, USK berupaya menjadi pusat gagasan kritis. Lalu tempat pengembangan keilmuan yang bermanfaat bagi masyarakat Aceh dan nasional.
"Sistem hukum yang sudah berjalan relatif efektif di Aceh, bisa terus kita perkuat. Salah satunya lewat kegiatan seperti ini, ditambah kolaborasi semua pihak, apalagi perguruan tinggi. Mari sama-sama kita perkuat, agar penegakan hukum di Indonesia berjalan jauh lebih efektif" sebut Rektor lulusan Doktor Birmingham Universiti Inggris tersebut.
Dikatakannya, hubungan kerjasama antara USK dan berbagai sistem peradilan di Aceh. Baik peradilan negeri maupun syariah, merupakan faktor krusial dalam memastikan sistem hukum berjalan efektif.
"Perlu juga kami sampaikan, sekarang sebagian Hakim sedang menempuh pendidikan magister maupun doktor ilmu hukum di FH USK. Pilihan tersebut sangat tepat, karena Fakultas Hukum USK kini didukung 16 guru besar dari berbagai bidang kajian ilmu hukum" tambah Profesor Marwan. (H-1)