Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang berada di bawah naungan 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyampaikan hasil penilaian mandiri atau self-assessment terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Data tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta Pusat pada 9 Juni 2026.
Platform yang telah melaporkan hasil penilaian mandiri tersebut berasal dari berbagai kategori layanan digital, mulai dari layanan streaming, gim daring, e-commerce, sistem pembayaran digital, hingga platform berbasis kecerdasan buatan.
Beberapa di antaranya adalah Netflix, Vidio, HBO Max, Disney+, PUBG Online, Roblox, Free Fire, Mobile Legends, Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, DANA, GoPay, Flip.id, ChatGPT, dan Grab.
Pelaporan self-assessment merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara platform digital setelah PP TUNAS mulai diterapkan secara penuh pada akhir Maret 2026.
Melalui mekanisme ini, setiap platform diwajibkan melakukan evaluasi internal terhadap produk, layanan, maupun fitur yang mereka operasikan, kemudian menyerahkan hasilnya kepada Kemkomdigi untuk ditinjau lebih lanjut.
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
PP TUNAS merupakan regulasi yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan ini mewajibkan platform digital melakukan identifikasi risiko yang dapat dihadapi pengguna anak, sekaligus menerapkan langkah mitigasi yang sesuai berdasarkan tingkat risiko masing-masing layanan.
Dalam proses self-assessment, terdapat sejumlah aspek yang harus dievaluasi oleh setiap platform.
Beberapa di antaranya mencakup tingkat risiko layanan terhadap anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan digital, serta efektivitas sistem verifikasi usia pengguna.
Selain itu, Kemkomdigi juga meminta penyelenggara platform menilai mekanisme moderasi konten yang diterapkan dan ketersediaan fitur kontrol orang tua atau parental control yang dapat membantu membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai.
Setelah dokumen self-assessment diterima, Kemkomdigi akan melakukan proses verifikasi dan evaluasi berdasarkan antrean laporan yang masuk.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kategori risiko masing-masing platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.
Meutya menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah bersifat berbasis risiko. Karena itu, setiap layanan akan dinilai secara menyeluruh berdasarkan berbagai indikator yang telah ditetapkan.
“Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu, prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko. Di antaranya risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, dan berbagai risiko lainnya,” kata Meutya.
Pendekatan yang diterapkan Indonesia dalam PP TUNAS memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sejumlah negara yang memilih menerapkan pembatasan akses secara menyeluruh terhadap media sosial atau layanan digital tertentu bagi anak-anak.
Pemerintah Indonesia tidak hanya berfokus pada pembatasan akses, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar lebih aman digunakan oleh anak.
Menurut Meutya, evaluasi yang dilakukan pemerintah mencakup perubahan-perubahan yang diterapkan platform, termasuk pengembangan fitur keamanan yang secara khusus ditujukan untuk melindungi pengguna anak.
Karena itu, hasil penilaian tidak hanya melihat kondisi layanan saat ini, tetapi juga komitmen platform dalam meningkatkan standar perlindungan anak secara berkelanjutan.
Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh penyelenggara platform digital yang belum menyerahkan hasil self-assessment agar segera memenuhi kewajibannya.
Pelaporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penentuan tingkat risiko layanan di bawah kerangka PP TUNAS.
Adapun daftar platform yang telah melaporkan penilaian mandiri menunjukkan keterlibatan berbagai sektor industri digital.
Pada kategori layanan streaming atau over-the-top (OTT), sejumlah platform yang telah melapor antara lain Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney+.
Di sektor gim daring, platform yang telah menyampaikan laporan mencakup Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empires Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.
Sementara pada kategori perdagangan elektronik terdapat Shopee, Tokopedia, Lazada, serta TikTok Shop.
Untuk layanan keuangan digital dan pembayaran elektronik, Kemkomdigi mencatat DANA, GoPay, dan Flip.id telah menyerahkan hasil self-assessment.
Selain itu, platform berbasis AI seperti ChatGPT serta layanan transportasi dan digital seperti Grab juga termasuk dalam daftar pelapor.
Pelaksanaan PP TUNAS menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Melalui proses evaluasi berbasis risiko dan keterlibatan langsung penyelenggara platform, Kemkomdigi berupaya memastikan bahwa layanan digital yang beroperasi di Indonesia memiliki mekanisme perlindungan yang sejalan dengan kebutuhan pengguna usia anak dan perkembangan ekosistem digital nasional.
Baca Juga: YouTube, Facebook dan Instagram Memang Menolak Aturan PP Tunas Sejak Awal


















































