Kecam Kementerian HAM, Amnesti: Negara Menoleransi Kekerasan Berbasis Kebencian Agama

7 hours ago 2
 Negara Menoleransi Kekerasan Berbasis Kebencian Agama Ilustrasi(Dok. Istimewa)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming Suwarta yang menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat ibadah oleh pelajar Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

“Ini adalah pernyataan yang tidak sensitif dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi hak menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan warga. Penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka tersebut mengirimkan pesan bahwa negara menoleransi kekerasan berbasis kebencian agama,” kata Usman kepada Media Indonesia pada Selasa (8/7).

Menurut Usman, wacana dari Kementerian HAM tersebut mempertegas sikap negara yang selama ini selalu gagal dalam menindak tegas pelaku kekerasan kelompok sektarian seperti yang kerap dialami warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia.

“Apa yang terjadi di Cidahu adalah contoh kekerasan berbasis kebencian agama. Alih-alih mengutuk, Kementerian HAM justru berdiri disamping para pelaku. Ini sangat ironis dan menyakiti perasaan korban yang menjadi sasaran serangan,” ujarnya. 

Usman menilai, jika kekerasan semacam itu terus dibiarkan, dapat mengarah pada pelanggaran HAM yang berat berupa persekusi. Oleh karena itu, ia mengecam dan menolak upaya dari Kementerian HAM yang akan menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice. 

“Bagaimana mungkin kasus seserius itu tidak dibawa ke meja hijau? Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di luar mekanisme hukum yang benar dan adil hanya memperkuat budaya impunitas,” imbuhnya. 

Batalkan rencana penangguhan

Di samping itu, Usman meminta agar Kementerian HAM segera membatalkan rencana penangguhan penahanan tersebut untuk menghadirkan keadilan bagi korban. 

“Mereka harus mendorong penyelesaian hukum kasus ini untuk menghadirkan keadilan bagi korban,” ucapnya. 

Usman juga mengungkapkan bahwa Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah menjamin hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. 

Hak ini lanjut Usman, mencakup kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. 

Selain itu, ada oula Pasal 28E (1) dan Pasal 29 (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. 

Stafsus menteri HAM

Sebelumnya, pada Kamis (3/7) Stafsus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh pelaku perusakan rumah singgah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. 

Polda Jawa Barat menjerat ke tujuh tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan. Kepada media Suwarta menjelaskan bahwa Kementerian HAM siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan karena aksi perusakan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi di masyarakat. 

Selain itu, Thomas Suwarta juga mengatakan Kementerian HAM mendorong menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice. (Dev/I-1) 

Read Entire Article
Global Food