
ISTRI dan anak dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yaitu Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama, mengaku tidak mengetahui asal-usul uang senilai lebih dari Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan dan disita oleh Kejaksaan Agung dari kediaman mereka
"Terkait uang-uang tadi, saksi tidak tahu apakah itu hasil usaha atau apa?" tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung kepada Dian Agustiani pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Senin (24/4).
"Tidak," jawab Dian.
Dian membenarkan bahwa uang tersebut disita dari brankas di rumahnya, namun ia mengaku tidak pernah membuka atau mengetahui isi brankas tersebut. Bahkan, ia tidak mengetahui kode akses brankas dan tidak pernah bertanya kepada suaminya, Zarof Ricar, terkait isi di dalamnya.
Hal serupa diakui oleh Dian saat ditanya mengenai emas yang juga disita dari kediamannya.
"Saksi tidak mengetahui asal usulnya dari mana, ya?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Dian.
Sementara itu, Ronny Bara Pratama, anak Zarof, menyampaikan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), total uang yang disita dari kediaman keluarganya mencapai Rp1,2 triliun.
"Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya (dolar Singapura) berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'Ini kami bawa dengan total nilai segini',” tutur Ronny menjawab pertanyaan jaksa.
STerkait emas yang disita, Ronny menyebutkan bahwa jumlahnya sekitar 51 kilogram dan disita dari berbagai titik di dalam rumah. Namun, seperti ibunya, ia juga mengaku tidak mengetahui dari mana asal emas tersebut, dan sang ayah pun tidak pernah memberitahunya.
"Tidak tahu, tidak pernah (bercerita ke) saya," ucapnya.
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo yang merupakan hakim ketua dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Rincian Aset dan Gratifikasi yang Disita
Dalam dakwaan, Zarof Ricar dituduh menerima gratifikasi dalam bentuk:
- Uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai SGD 71,07 juta
- Uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar
- Uang pecahan 100 dolar AS senilai USD 1,39 juta
- Uang asing lainnya senilai SGD 316.450, EUR 46.200, dan HKD 267.500
- Emas 51 kg, termasuk Fine Gold 999.9 dan emas Antam kepingan 100 gram
- 14 amplop berisi uang tunai dan mata uang asing
- Sertifikat berlian, dompet berisi emas, dan kuitansi toko emas
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/P-4)