Selular.ID – Kebiasaan lama masyarakat dan berbagai instansi yang kerap meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk berbagai urusan administratif kini mendapat sorotan tajam.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau dengan tegas agar seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, segera menghentikan praktik penggandaan fisik e-KTP tersebut.
Bukan tanpa alasan, tindakan memfotokopi dokumen kependudukan ini disebut-sebut telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa identitas elektronik warga Indonesia sebenarnya sudah dirancang dengan sistem yang canggih.
Baca juga:
- E-KTP Tak Perlu Difotokopi, Aplikasi di Smartphone Bisa Jadi Pengganti
- Cara Mudah Cek NIK KTP Digunakan Untuk Pinjol Orang Lain
Di dalam setiap kartu e-KTP, tertanam sebuah chip khusus yang menyimpan data pemilik secara aman dan hanya bisa diakses menggunakan perangkat pembaca kartu (card reader).
“Gini, pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak kami dari lembaga yang terkait dengan Dukcapil. Tapi pemanfaatan itu pastinya ada lembaga penggunanya. KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ,” ujar Teguh beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Teguh menekankan bahwa proses verifikasi data seharusnya dilakukan secara digital melalui mekanisme system-to-system, bukan lagi dengan cara manual yang berisiko memicu kebocoran data.
“Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” tambahnya.
Sistem Terintegrasi
Guna menyukseskan langkah ini, pihak Dukcapil terus mendorong komitmen dari seluruh lembaga pengguna untuk melakukan pemadanan data secara digital.
Upaya ini pun kian masif seiring dengan langkah akselerasi digitalisasi yang digodok oleh pemerintah pusat.
Saat ini, koordinasi lintas sektoral terus diperketat melibatkan berbagai komite dan kementerian strategis, mulai dari Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Eksekutif Nasional (DEN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kemenko Marves, Bappenas, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Teguh berharap kolaborasi gemuk antar-lembaga ini mampu menciptakan ekosistem pemanfaatan data kependudukan yang jauh lebih aman, modern, dan optimal untuk segala keperluan layanan publik maupun privat.
Ancaman Sanksi
Perlu diingat, Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat terkait keamanan data, yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Di dalam Pasal 65 UU tersebut, diatur secara jelas mengenai larangan penyebaran data pribadi masyarakat secara ilegal.
Bagi pihak-pihak-baik korporasi, instansi, maupun individu-yang nekat melanggar aturan ini, sanksi pidana yang membayangi tidak main-main.
Merujuk pada Pasal 67 UU PDP, pelanggar terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda administratif fantastis maksimal mencapai Rp 5 miliar.


















































