Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Ditindak Tegas dengan Pemberatan Sanksi

1 week ago 13
Situs Berita Live 24 Jam Tepat Terbaru
Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Ditindak Tegas dengan Pemberatan Sanksi Ilustrasi(freepik.com)

DARURAT kekerasan seksual semakin memprihatinkan di Indonesia. Kasus yang terjadi di salah satu kampus ternama dan oknum salah satu dokter merupakan signal bahwa institusi yang diberi predikat terhormat tidak membuat institusi tersebut bebas dari kekerasan seksual. 

"Bagi saya ini momentum agar pengambil keputusan dan aparat penegak hukum mengambil langkah serius dan tegas. Penegakan hukum dan etik mesti dijalankan. Sanksi pemberatan harus dilakukan karena oknum-oknum tersebut seharusnya pihak yang harus memberikan perlindungan terhadap perempuan. Ironisnya mereka menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan pidana kekerasan seksual. Ini mengerikan," kata Veryanto Sitohang, mantan Komisioner Komnas Perempuan dalam keterangannya, Minggu (14/4/2025). 

Walau Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ungkap dia namun implementasinya belum maksimal. Termasuk dalam pemulihan dan penanganan korban. Korban mendesak untuk diberikan penanganan dan pemulihan, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga layanan yang dikelola pemerintah maupun masyarakat sipil. Pemerintah seharusnya menjalankan sluruh mandat UU TPKS termasuk dalam hal pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, penanganan korban, pemulihan dan perlindungan korban. 

"Saya mendorong Komnas Perempuan dan lembaga Hak Asasi Manusia lainnya agar mengawal kasus ini, memastikan pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang, sehingga pelaku tidak mengulangi kejahatannya serta memastikan korban mendapatkan hak-haknya. Semua pihak penting untuk bekerjasama agar darurat kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dapat dicegah dan diatasi," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer Istiyani menyampaikan pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan yang kerap terjadi akhir - akhir ini sudah tidak memandang lagi status pekerjaan maupun profesinya. Tenaga pendidik bahkan profesi seorang dokter yang hampir setiap hari berhubungan dengan pasien sudah tidak dapat menjamin kenyamanan maupun keamanan seorang pasien khususnya pasien perempuan. 

"Sebenarnya kekerasan seksual itu merupakan tindakan pidana murni jadi tidak ada alasan misalnya ada yang mengatakan bahwa jadwal dokternya terlalu panjang terlalu banyak kegiatan dan sebagainya. Hal itu tidak bisa menjadi pembenaran bahwa kejahatan atau kekerasan seksual itu dilakukan," katanya. 

Untuk mencegah serta mewujudkan kawasan bebas kekerasan seksual tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kesehatan mampu mewujudkan hal tersebut. 

"Kita bisa meminta kepada kementerian terkait, baik Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Kesehatan untuk mewujudkannya. Kalau kampus terkait sudah memiliki Satgas PPKS yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual mesti dievaluasi itu," kata Chatarina. (H-2)

Read Entire Article
Global Food