
PEMERINTAH memastikan tarif cukai rokok 2025 tidak mengalami kenaikan. Namun, ada penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok untuk beberapa produk tembakau. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Apa Itu Cukai Rokok?
Cukai rokok adalah pungutan negara terhadap produk hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007. Pungutan ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengusaha rokok berizin wajib membayar cukai sebelum produknya dipasarkan.
Selain rokok, terdapat juga Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), misalnya tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok
Meski sering dianggap sama, cukai rokok dan pajak rokok berbeda fungsi serta pengelolaannya:
Cukai Rokok
- Dipungut pemerintah pusat
- Masuk ke kas negara
- Digunakan untuk pendidikan, infrastruktur, dan program kesehatan
Pajak Rokok
- Dipungut pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota)
- Masuk ke kas daerah
- Tarif ditetapkan 10% dari nilai cukai
- Umumnya digunakan untuk layanan kesehatan dan fasilitas publik
Tarif Cukai Rokok 2025 Terbaru
Berdasarkan aturan PMK terbaru, berikut daftar tarif cukai rokok 2025 beserta harga jual eceran minimal:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I: HJE Rp2.375 | Cukai Rp1.231
- Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I: HJE Rp2.495 | Cukai Rp1.336
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan I: HJE Rp1.555–Rp2.170 | Cukai Rp378–Rp483
- Rokok Daun (KLB): HJE Rp290 | Cukai Rp30
- Cerutu (CRT): HJE Rp198.001 | Cukai Rp110.000
- HPTL (tembakau molasses, hirup, kunyah): HJE Rp257 | Cukai Rp135 per gram
Penggolongan tarif rokok dilakukan berdasarkan jenis produk dan kapasitas produksi pengusaha rokok.
Proyeksi Tarif Cukai Rokok 2026
Untuk tarif cukai rokok 2026, pemerintah masih melakukan kajian. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut keputusan akan ditetapkan mendekati akhir tahun.
Sementara itu, target penerimaan cukai rokok 2026 dalam RAPBN 2026 ditingkatkan menjadi Rp336 triliun, dari sebelumnya Rp334,3 triliun pada 2025. (Z-10)