Aplikasi Zangi Diblokir Komdigi Gara-gara Tak Daftar PSE

1 day ago 7

Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memblokir akses aplikasi perpesanan Zangi di Indonesia mulai Selasa (21/10/2025).

Langkah tegas ini diambil karena aplikasi asal Armenia tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), meskipun layanannya sudah dapat diakses masyarakat melalui toko aplikasi seperti App Store dan Play Store.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran,” jelas Sabar dalam keterangan resmi yang diterima Selular.id.

Menurut Sabar, kepatuhan terhadap regulasi pendaftaran PSE ini sangat penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia.

Setiap PSE Privat yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan data pengguna.

Profil dan Fitur Keamanan Zangi

Zangi Private Messenger merupakan aplikasi perpesanan instan yang didirikan pada tahun 2009 oleh Zangi Vahram Martirosyan dari Armenia.

Meski belum sepopuler WhatsApp atau Telegram, aplikasi ini memiliki basis pengguna yang cukup signifikan di Amerika Serikat dan bahkan berhasil mengungguli aplikasi populer seperti Signal dan Viber di Amerika Selatan pada 2023.

Yang membuat Zangi menarik perhatian adalah klaim keamanan tingkat tinggi yang disematkan pada platform ini.

Zangi mengklaim menggunakan enkripsi end-to-end dengan mekanisme handshaking enkripsi proprietary dan enkripsi saluran dinamis.

Sistem ini membuat semua obrolan – baik percakapan satu lawan satu maupun obrolan grup – tidak dapat diakses oleh pihak ketiga, termasuk oleh Zangi sendiri.

Vahram Martirosyan, CEO Zangi, menjelaskan bahwa ada dua komponen terpenting dalam privasi internet yang menjadi fokus pengembangan aplikasi mereka.

“Pertama, melindungi percakapan pribadi dari pihak ketiga yang mengintip, seperti pejabat pemerintah atau atasan. Kedua, melindungi data pribadi dari pihak ketiga seperti pemasar dan pengiklan,” ujarnya.

Sistem terdesentralisasi yang diterapkan Zangi juga menjadi nilai tambah dalam hal keamanan.

Dengan sistem ini, tidak ada server pusat yang bisa diserang, di-shut down, atau dipaksa untuk menyerahkan data kepada pihak tertentu.

Sistem ini juga mengurangi risiko kegagalan sistem yang disebabkan oleh ketergantungan pada sentralisasi.

Sejarah Kontroversial dan Pola Pemblokiran Serupa

Ini bukan pertama kalinya Zangi menjadi sorotan. Sebelumnya, aplikasi perpesanan ini sempat disalahgunakan oleh mantan artis Ammar Zoni untuk mengedarkan obat-obatan terlarang di dalam Rutan Salemba.

Kasus ini menyoroti bagaimana aplikasi dengan fitur keamanan tinggi dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Pemblokiran Zangi di Indonesia sejalan dengan tren global di mana regulator semakin ketat mengawasi platform digital.

Seperti yang terjadi di India yang memblokir 14 aplikasi karena “menyebarkan teror”, pemerintah berbagai negara semakin aktif mengambil tindakan terhadap platform yang dianggap bermasalah.

Komdigi sendiri memiliki rekam jejak konsisten dalam menegakkan regulasi digital. Sebelumnya, lembaga ini juga memblokir 1,7 juta konten judi online dan bekerja sama dengan PPATK untuk memblokir rekening yang terlibat.

Pendekatan terhadap Zangi ini menunjukkan konsistensi Komdigi dalam menerapkan aturan tanpa pandang bulu.

Namun, ada perbedaan pendekatan yang menarik dalam penanganan berbagai platform.

Seperti yang terlihat dalam kasus Roblox yang mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan World Coin, menunjukkan kompleksitas dalam pengambilan keputusan pemblokiran platform digital.

Implikasi dan Status Terkini

Meski sudah diblokir secara resmi, pantauan Selular.id pada Selasa (21/10/2025) sore menunjukkan bahwa aplikasi Zangi Private Messenger masih tersedia di dua toko aplikasi utama dan masih bisa diunduh oleh pengguna di Indonesia.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa proses pemblokiran mungkin masih dalam tahap implementasi.

Pemblokiran Zangi menandai babak baru dalam pengawasan ruang digital Indonesia.

Regulator semakin serius menertibkan platform yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban administratif, terlepas dari seberapa populer atau tidak populernya platform tersebut di mata masyarakat.

Ke depan, langkah Komdigi ini kemungkinan akan diikuti dengan tindakan serupa terhadap platform-platform lain yang masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

Pengguna digital di Indonesia perlu mempersiapkan diri untuk era di where kepatuhan regulasi menjadi harga mati bagi setiap penyelenggara sistem elektronik yang ingin beroperasi di tanah air.

Read Entire Article
Global Food