Selular.ID – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) menetapkan usia minimum 15 tahun untuk penggunaan media sosial melalui regulasi baru yang diumumkan pada Kamis (18/6/2026).
Kebijakan tersebut melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun membuat maupun menggunakan akun media sosial dan menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan pembatasan usia secara nasional untuk platform media sosial.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah UEA memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi baru juga mewajibkan seluruh platform media sosial yang beroperasi di negara tersebut menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat, sekaligus menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki pengguna di bawah batas usia yang ditetapkan.
Perusahaan teknologi diberi masa transisi hingga 12 bulan untuk memenuhi seluruh ketentuan tersebut.
Pemerintah UEA menyatakan kebijakan ini dirancang untuk mengurangi paparan anak terhadap konten berbahaya, risiko interaksi daring yang tidak aman, penggunaan media sosial secara berlebihan, serta penyalahgunaan data pribadi anak.
Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam menciptakan lingkungan digital yang dinilai lebih aman bagi kelompok usia muda.
Aturan baru menetapkan bahwa anak berusia di bawah 15 tahun tidak diperbolehkan membuat, menggunakan, maupun mengoperasikan akun pribadi di platform media sosial.
Selain itu, mereka juga dilarang mengakses fitur-fitur utama seperti mengunggah konten, memberikan komentar, membagikan postingan, bergabung ke grup publik, saluran terbuka, maupun ruang interaksi digital berskala besar.
Sementara itu, remaja berusia 15 hingga 16 tahun masih diperbolehkan menggunakan media sosial, tetapi dengan perlindungan tambahan.
Platform diwajibkan menyediakan pengaturan konten yang sesuai usia, pembatasan interaksi dengan orang asing, fitur pengelolaan waktu penggunaan layar, serta mekanisme pengawasan orang tua yang lebih kuat.
Persetujuan orang tua tidak dapat digunakan untuk mengabaikan batasan usia minimum yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Salah satu perubahan terbesar dalam regulasi ini adalah penerapan sistem age verification atau verifikasi usia yang lebih ketat.
Platform media sosial tidak lagi diperbolehkan hanya mengandalkan tanggal lahir yang diisi pengguna saat registrasi.
Sebaliknya, perusahaan diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi berbasis identitas digital maupun teknologi lain yang disetujui pemerintah untuk memastikan usia pengguna secara lebih akurat.
Selain memverifikasi usia, perusahaan media sosial juga diwajibkan menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki anak di bawah umur, mencegah upaya pengguna untuk menghindari pembatasan usia, serta menghentikan praktik penggunaan data pribadi anak untuk kepentingan iklan bertarget maupun pembuatan profil perilaku pengguna.
Pengawasan terhadap implementasi regulasi dilakukan oleh National Media Authority bersama Telecommunications and Digital Government Regulatory Authority (TDRA).
Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan, menjatuhkan sanksi administratif, hingga melakukan pemblokiran sebagian atau seluruh layanan platform apabila perusahaan tidak mematuhi aturan setelah masa transisi berakhir.
Kebijakan UEA muncul di tengah meningkatnya tren global dalam memperketat akses anak terhadap media sosial.
Australia lebih dahulu menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun pada akhir 2025.
Dalam beberapa hari terakhir, pemerintah Inggris juga mengumumkan rencana menerapkan pembatasan serupa yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027.
Sejumlah negara Eropa lainnya turut menyiapkan regulasi mengenai verifikasi usia dan perlindungan anak di ruang digital.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di internet kini menjadi salah satu isu utama dalam kebijakan digital berbagai negara.
Selain membatasi usia penggunaan media sosial, banyak pemerintah mulai mendorong penerapan teknologi verifikasi identitas, pengawasan terhadap algoritma rekomendasi, hingga pembatasan fitur-fitur yang dinilai berpotensi meningkatkan risiko terhadap pengguna usia muda.
Bagi perusahaan media sosial global, regulasi UEA menambah daftar kewajiban baru yang harus dipenuhi di berbagai wilayah.
Selain memenuhi persyaratan perlindungan data dan moderasi konten, platform kini dituntut mengembangkan sistem verifikasi usia yang lebih akurat tanpa mengabaikan aspek privasi pengguna.
Kebijakan yang diterapkan UEA memperlihatkan semakin kuatnya kecenderungan pemerintah di berbagai negara untuk menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam regulasi ekonomi digital.
Dalam beberapa tahun ke depan, pendekatan serupa diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental, keamanan daring, dan perlindungan data anak-anak.
Baca Juga: Orang Tua yang Sering Unggah Foto Anak di Media Sosial Dianggap Kurang Melindungi Diri

















































