Selular.ID – Tak dapat dipungkiri, hingga kini Indonesia masih terus berjuang dalam pemerataan dan kecepatan internet.
Banyak faktor penyebabnya, terutama karena hambatan geografis sebagai negara kepulauan, tingginya biaya bandwidth internasional, dan dominasi jaringan seluler.
Selain itu, infrastruktur fixed broadband yang belum merata dan keterbatasan kompetisi antar penyedia layanan membuat kualitas koneksi tidak seimbang
Meski begitu, terdapat faktor lain yang kerap luput dari perhatian, yaitu kebijakan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), terutama menyangkut Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
Sejak lama kalangan industri menilai tingginya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi menjadi salah satu beban operasional utama operator selular di Indonesia.
Hal ini membatasi ruang fiskal operator untuk mempercepat perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas, sehingga kecepatan internet Indonesia secara keseluruhan masih tertinggal dalam peringkat global.
Untuk diketahui, kecepatan internet di Indonesia, baik internet mobile maupun fixed broadband, masih berada di peringkat bawah secara global.
Berdasarkan Speedtest Global Index periode Mei 2026, kecepatan internet mobile Indonesia hanya berada di angka 62,54 Mbps dan menempati peringkat 74 dari 101 negara.
Hal lebih buruk terjadi di sektor fixed broadband, di mana kecepatan rata-rata Indonesia tercatat 47,10 Mbps dan berada di urutan ke-117 dari 149 negara.
Ironisnya dengan kecepatan hanya sebesar itu, kita tertinggal dari Kamboja dan Laos. Dua negara yang dalam berbagai aspek ekonomi, selama ini paling tertinggal di kawasan Asia Tenggara.
Tercecernya kecepatan Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor spesifik, seperti kebijakan Komdigi yang masih menjadikan operator sebagai obyek utama PNBP, keterbatasan modal operator untuk melakukan ekspansi, mahalnya pembangunan BTS 5G, beban BHP frekuensi yang terbilang sudah sangat tinggi melebihi indeks global.
Baca Juga: ATSI Berharap BHP Operator Seluler Dihapuskan Karena Alasan Ini
Mari kita telisik satu persatu berbagai faktor tersebut:
Besarnya Target PNBP Komdigi
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor spektrum frekuensi di Indonesia tergolong besar jika dibandingkan dengan banyak negara lain.
Operator telekomunikasi diwajibkan membayar BHP Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dan BHP Izin Stasiun Radio (ISR) setiap tahunnya.
Tahun ini Komdigi menargetkan PNBP sebesar Rp 25 triliun. Mayoritas kontribusi berasal dari spektrum frekuensi yang wajib dibayarkan oleh operator telekomunikasi, terutama selular.
Dengan tetap mengandalkan operator selular dalam peningkatan PNBP, terlihat bahwa Komdigi tidak kreatif dalam mendorong pendapatan baru, padahal saat ini era digital telah berkembang massif di Indonesia.
Keterbatasan Modal untuk Ekspansi
Tingginya biaya spektrum frekuensi memicu beban finansial berat bagi operator telekomunikasi yang berujung pada penurunan belanja modal (capital expenditure) untuk memperluas ekspansi, terutama ke daerah-daerah di luar Jawa dan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang secara finansial sebenarnya tidak terlalu mengguntungkan.
Hal ini secara langsung menekan kualitas jaringan (kecepatan & cakupan), membatasi adopsi teknologi baru seperti 5G, dan memicu konsolidasi atau merger industri.
Mahalnya Pembangunan BTS 5G
Biaya pembangunan satu menara BTS (Base Transceiver Station) 5G sangat mahal, berkisar antara Rp1,5 miliar hingga lebih dari Rp3,1 miliar ($100.000 hingga $200.000) per lokasi.
Biaya ini mencakup perangkat keras BTS, antena, serta instalasi. Biaya akan membengkak jauh lebih tinggi apabila berada di daerah terpencil atau wilayah 3T karena faktor logistik dan keamanan
BHP Frekwensi Indonesia Melebihi Index Global
Menurut berbagai kajian, termasuk data evaluasi spektrum, tarif lisensi atau sewa frekuensi di Indonesia dirasa cukup memberatkan dibandingkan dengan standar internasional, sementara operator juga dibebani kewajiban lain seperti kontribusi USO (Universal Service Obligation).
Berdasarkan kajian GSMA yang diterbitkan pada November 2023, kenaikan biaya spektrum frekuensi telah mencapai 12,2%.
Sementara untuk rata-rata kawasan di Asia Pasifik dan global sebesar 8,7% dan 7%. Itu berarti, persentase di Indonesia telah melebihi indeks global dan mengancam keberlangsungan industri telekomunikasi domestik.
Ketidakadilan Dalam Beban Regulasi
ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia) menyebutkan bahwa regulatory charge mencapai 13%-14%, sementara pertumbuhan industri hanya sekitar 5%. Beban ini bahkan berpotensi melonjak hingga lebih dari 28% jika ada skema seleksi pita frekuensi baru yang memberatkan.
ATSI menilai adanya ketidakadilan dengan menyoroti bahwa beban regulasi yang tinggi saat ini hanya dibebankan penuh pada operator seluler.
Padahal, banyak pihak (seperti penyedia platform over-the-top/OTT global) yang turut menikmati keuntungan masif dari ekosistem digital di Indonesia. Mereka bahkan tidak membayar sepeser pun biaya menyangkut jaringan, seperti halnya BHP frekwensi yang selama ini dibebankan kepada operator.
Baca Juga: Indosat, Telkomsel dan XLSmart Resmi Jadi Peserta Lelang Pita Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz


















































