Selular.ID – Terungkap sejumlah tugas yang harus dilakukan oleh operator seluler usai pengesahan lelang spektrum pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz.
Ketiga operator seluler yang mengikuti lelang tersebut yakni, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, dan PT Indosat Tbk.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 setelah seluruh tahapan seleksi, termasuk masa sanggah, selesai dilaksanakan.
Baca juga:
- Pengamat Sebut Harga Lelang Pita 700 MHz dan 2,6 GHz Komdigi Terlalu Tinggi
- Komdigi Segera Lelang Pita Frekuensi 900 MHz yang Dikembalikan XLSmart
Untuk lelang 700 MHz, XLSmart mendapatkan lebar pita 30 MHz, lalu Telkomsel dan Indosat masing-masing mendapat lebat pita 20 MHz.
Sementara untuk pita 2,6 GHz, Telkomsel mendapatkan 80 MHz, Indosat 60 MHz dan XLSmart 50 MHz.
Tugas Tambahan Operator Seluler
Selain mendapatkan pita 700 MHz dan 2,6 GHz sesuai dengan lebar pita yang telah mereka sepakati, ketiga operator tersebut mendapat tugas-tugas tambahan.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan komitmen pemenang seleksi, para pemenang seleksi juga diwajibkan menghadirkan layanan 4G di 538 desa dan kelurahan yang saat ini belum memiliki atau lemah sinyal, tersebar dari Sumatera hingga Papua.
“Kehadiran konektivitas tersebut akan membuka akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pemerintahan digital, dan peluang ekonomi yang sebelumnya sulit dijangkau,” kata Meutya di kantornya, Selasa (21/7/2026).
Selain itu, pemenang seleksi harus dapat memenuhi penyediaan layanan 5G paling sedikit 51% cakupan per populasi nasional pada tahun kelima.
Kecepatan rata-rata mobile broadband ditargetkan melompat secara bertahap menjadi 100 Mbps pada tahun 2029.
“Kombinasi pita 700 MHz (low-band) yang andal untuk menjangkau pelosok hingga ke dalam bangunan, dipadukan dengan pita 2,6 GHz (mid-band) sebagai kapasitas utama yang menopang keandalan layanan 5G, akan memastikan target kecepatan nasional tercapai,” kata Ketua pelaksanaan lelang yang juga menjabat sebagai Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan.
PNBP Hasil Lelang
Meutya Hafid tidak menampik jika dari hasil lelang 700 MHz dan 2,6 GHz ini, negara akan mendapatkan pemasukan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengelolaan spektrum melalui mekanisme seleksi ini diproyeksikan memberikan potensi PNBP sekitar Rp6 triliun pada tahap awal, dengan proyeksi total potensi penerimaan negara mencapai Rp29,9 triliun dalam sepuluh tahun.
“Komdigi memastikan bahwa lelang frekuensi ini memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat. Tetap ujungnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat di level akar rumput,” ujar Meutya.
Meutya juga menyebut seusai pelaksanaan lelang pita frekuensi 1,4 GHz tahun 2025 lalu, kemudian pita 700 MHz dan 2,6 GHz pertengahan tahun 2026 ini, Komdigi masih akan melakukan lelang pita lainnya.
“Ke depan Komdigi mempersiapkan proses pemanfaatan frekuensi di 900 MHz guna memenuhi kebutuhan konektivitas yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Seperti Selular beritakan sebelumnya, pita frekuensi 900 MHz ini sebelumnya adalah milik XLSmart yang akhirnya dikembalikan ke negara sebagai kesepakatan restu saat XL Axiata dan Smartfren merger.

















































