Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencabut surat dakwaan empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan TAUD setelah menyerahkan surat penolakan pemeriksaan Andrie dalam persidangan air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5).
Airlangga Julio dari AMAR Law Firm yang tergabung dalam TAUD mengatakan proses penegakan hukum kasus air keras Andrie sejak awal sudah tidak memberikan keadilan bagi kliennya. Menurutnya, penegakan hukum dikerjakan secara tidak serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan berbagai fenomena ini dan konsisten dengan sikap Andrie Yunus sejak awal, maka, kami bersama-sama dengan Andrie Yunus menolak dengan tegas proses persidangan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Julio di Kantor Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5).
"Dan kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya, dan segera usut dengan tuntas di mana ada dugaan pelaku 16 orang atau bahkan lebih dan adili perkara ini dalam peradilan sipil," sambungnya.
Julio mengatakan proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak mengakomodasi hak Andrie sebagai korban penyiraman air keras. Malahan yang terjadi, lanjut dia, Andrie justru diancam hakim militer jika tidak memberikan keterangan dalam persidangan yang tengah berjalan.
Oleh karena itu, dia menegaskan kasus penyiraman air keras yang melibatkan prajurit TNI harus diadili di peradilan sipil.
"Sehingga seluruh proses hukum beracaranya bisa dilakukan dengan patut, adil dan berpihak pada korban. Tidak seperti ini, tidak jelas proses hukum acaranya, tidak ada panggilan, dan seperti lucu-lucuan," tegas dia.
Sidang militer kasus penyiraman air keras terhadap Andrie menyeret empat terdakwa prajurit TNI. Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/wis)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
4















































