Surat Tuntutan Kasus Chromebook Nadiem Setebal 1.597 Halaman

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan surat tuntutan pidana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim setebal 1.597 halaman.

"Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia dan penasihat hukum. Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan," kata jaksa Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengusulkan untuk membacakan poin-poin surat tuntutan berupa bagian pendahuluan dan analisis yuridis saja. Penasihat hukum Nadiem pun tak masalah dengan tetap menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Baik ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira enggak perlu dibacakan," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

"Siap Yang Mulia," jawab jaksa.

Sebelum memulai sidang pembacaan tuntutan, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem.

Nadiem menuturkan siap untuk mengikuti pelaksanaan sidang.

"Yang Mulia, terima kasih. Saya Insyaallah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini," kata Nadiem.

Nadiem diproses hukum atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Sementara itu, Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih sudah divonis bersalah dengan hukuman berbeda-berbeda.

Ibam selaku tenaga konsultan di Kemendikbudristek divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.

Putusan terhadap Ibam diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) dari dua hakim anggota Eryusman dan Andi Saputra.

Sementara itu, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dengan pidana 4,5 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 120 hari.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.

Perkara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food