Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah belum berencana mengisi jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang ditinggalkan Silmy Karim karena tersangkut proses hukum.
Silmy telah diberhentikan dari jabatan Wamen Imipas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan oleh Wamen yang sedang berproses hukum," kata Prasetyo di Gedung Nusantara III DPR, Sabtu (6/6).
Prasetyo mengatakan kegiatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih dapat berjalan normal karena posisi wakil menteri bukan pimpinan utama kementerian.
"Karena juga posisinya kan wakil menteri. Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan normal," ujarnya.
Ia menyebut pemerintah akan mengevaluasi lebih dulu apakah posisi wakil menteri tersebut perlu segera diisi atau tidak. Pengisian jabatan baru akan dipertimbangkan jika memang dibutuhkan untuk memperkuat kerja kementerian.
"Nanti kami lihat kalau memang kebutuhan kami hitung, kami harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri, ya itu nanti kami lihat setelah kami evaluasi. Saya rasa masih enggak ada masalah," ucap Prasetyo.
Saat diminta konfirmasi apakah dalam waktu dekat belum ada rencana pengisian jabatan tersebut, Prasetyo menjawab singkat.
"Belum ada, belum ada," ia menegaskan.
Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemberhentian dilakukan setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan imigrasi.
KPK menetapkan Silmy bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka setelah menggelar rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Silmy tidak terkena OTT, tetapi kemudian menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dicari lembaga antirasuah tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat Silmy dan para tersangka lain dengan Pasal 12 huruf e terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.
(anm/chri)
Add
as a preferred source on Google

13 hours ago
11
















































