Satgas PKH Bakal Tagih Denda Rp4,2 T Meski Samin Tan Jadi Tersangka

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal tetap menagih denda sejumlah Rp4,2 triliun kepada pemilik manfaat dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Denda tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang batu bara di lahan kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tadi disinggung denda administratif Rp4,2 triliun, itu adalah bagian dari yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan memiliki kewenangan melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah oleh perusahaan," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3) dini hari.

Barita menjelaskan, besaran dendanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Denda. Perhitungannya dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai salah satu lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.

"Jadi, yang Rp4,2 triliun itu adalah tagihan denda administratif. Sedangkan kerugian negara sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dirdik [Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung] sedang dilakukan penghitungan," imbuhnya.

Barita menambahkan, tagihan denda administratif merupakan kewajiban yang harus dipenuhi PT AKT dan afiliasinya. Kewenangan penagihan itu ada di Satgas PKH.

Namun, ketika terjadi peristiwa pidana, Satgas PKH tidak mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

Oleh karenanya, hal tersebut dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, yang menangani kasus dugaan korupsi Samin Tan.

"Sehingga itu berjalan simultan terhadap penertiban kawasan hutan, untuk menjamin kepastian hukum bagi semua tanpa kecuali," tegasnya.

Samin Tan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung Sabtu (28/3).

Dia disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604junctoPasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah banyak tempat yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Salah satu tempat yang digeledah adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) milik Samin Tan.

Secara paralel, Kejaksaan Agung akan mencari pihak penyelenggara negara yang akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

(ryn/asr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food