Samin Tan Diduga Setoran ke Kepala KSOP Agar Kapal Batubara Lolos

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut taipan Samin Tan membayar uang setoran setiap bulannya kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP untuk meloloskan kapal berisi batubara ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut uang setoran itu diterima oleh Handry Sulfian (HS) selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Sebagai imbalannya, Syarief mengatakan tersangka Handry kemudian menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk PT MCM dan perusahaan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan uang bulanan itu diterima Handry secara langsung dari Samin Tan selaku Beneficial Owner dari PT AKT. Syarief menyebut besaran uang yang diberikan pun bervariasi sejak tahun 2022 hingga 2025.

Ia menambahkan tersangka Handry juga tidak menjalankan tugasnya untuk memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.

"Seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain yang ada di situ adalah KSOP," tuturnya.

Selain itu, Syarief mengatakan penyidik turut menetapkan Bagus Jaya Waedhana yang merupakan Direktur PT AKT sebagai tersangka. Bagus berperan sebagai kontraktor penambangan batubara yang didasarkan pada PKP2B yang sudah diterminasi sejak tahun 2017.

Bagus, kata dia, juga menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain yang tidak memiliki izin untuk melawan hukum melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor.

Kemudian ketiga, tersangka Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo.

Berdasarkan perannya, Helmi dan Samin Tan bersekongkol untuk pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara dari hasil tambang PT AKT.

"Tersangka HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan dan sebagai surveyor melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang," jelasnya.

Ia menjelaskan dokumen itulah yang kemudian diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara.

"Yang mana dengan demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai serta mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain," pungkasnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food