Jakarta, CNN Indonesia --
Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan soal dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/4). Diduga laporan tersebut buntut pernyataan Saiful yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan terhadap Mujani tercatat atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (9/4).
Pelapor melaporkan Saiful terkait Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara
"Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ucap Budi.
Budi menyebut polisi masih mendalami laporan terhadap Saiful Mujani. Nantinya, pelapor akan diklarifikasi untuk dimintai keterangan atas laporannya, termasuk soal alasan laporan dibuat.
"Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan," ujarnya.
Saiful Mujani merupakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri lembaga penelitian dan konsultansi politik dan kebijakan berbasis riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Belakangan potongan videonya yang dinarasikan mengajak menjatuhkan pemerintah ramai di media sosial. Mujani menyampaikan hal itu di acara Halal Bihalal Pengamat yang digelar beberapa hari lalu.
Terkait pernyataannya itu, Mujani pun telah buka suara. Ia menolak ucapannya itu dikategorikan sebagai tindakan makar. Ia menyatakan ucapannya yang viral dalam potongan video di media sosial itu sebagai sikap politik.
"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu "bisa disebut makar"? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi "political engagement", yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak," ucap Mujani dalam keterangannya.
(dis/wis)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
4










































