Ribuan Orang Diangkat Menjadi P3K Paruh Waktu di Sejumlah Daerah di Jawa Tengah

3 hours ago 2
Ribuan Orang Diangkat Menjadi P3K Paruh Waktu di Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Tangis haru mewarnai pengangkatan P3K paruh waktu di Kabupaten Demak(MI/AKHMAD SAFUAN)

SEJUMLAH daerah Jawa Tengah mengumumkan pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, mereka akan mendapatkan gaji sebesar upah minimal kora/kabupaten (UMK) daerah masing-masing.

Pemantauan Media Indonesia Minggu (14/9) ribuan tenaga kerja honorer di sejumlah daerah di Jawa Tengah tampak bergembira setelah diumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, sehingga mereka mempunyai harapan tetap bekerja di kantor pemerintah daerah hingga masa perpanjangan tahun depan.

Pemerintah Kabupaten Demak resmi mengumumkan pengangkatan sebanyak 2.433 tenaga honorer menjadi P3K paruh waktu, demikian juga Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa juga secara resmi mengangkat 1.802 orang menjadi P3K paruh waktu, sementara sejumlah daerah lain masih mengusulkan dan proses seleksi.

"Program P3K paruh waktu ini, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum diterima sebagai P3K penuh maupun lolos CPNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Demak Herminingsih.

Berdasarkan data terakhir, lanjut Herminingsih, berdasarkan hasil seleksi dari total 2.456 honorer yang diusulkan, sejumlah  2.433 tenaga telah secara resmi diangkat menjadi P3K paruh waktu,  23 orang diantaranya tidak dapat masuk karena sudah tidak aktif, meninggal dunia atau tidak lagi bekerja di lingkungan Pemkab Demak.

Ribuan P3K paruh waktu tersebut, menurut Herminingsih, dapat diperpanjang kontraknya hingga tahun depan, sedangkan gaji diberikan sesuai kemampuan daerah Demak, minimal sama dengan honor yang diterima sebelumnya yang bisa mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Sekretarus Daerah Jepara Ary Bachtiar secara terpisah mengatakan Pemerintah Kabupaten Jepara telah memutuskan mengangkat  1.802 P3K paruh waktu sesuai  Pengumuman Nomor : 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang Daftar Peserta yang Telah Disetujui untuk Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Penyampaian Bahan Kelengkapan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Jepara.

Jumlah P3K paruh waktu yang diangkat tersebut, ungkap Ary Bachtiar, terdiri dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN berjumlah 491 orang (29 tenaga guru dan 462 tenaga teknis), pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data  BKN berjumlah 1.329 orang (14 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan dan 1.248 tenaga teknis).

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Pekalongan Rusmani Budiharjo mengungkapkan bahwa sebanyak 2.372 orang tenaga non ASN di daerah ini diajukan ke Kemenpan-RB untuk dapat diangkat menjadi tenaga kerja P3K paruh waktu.

"Sebanyak 2.372 tenaga non ASN yang diajukan ke Kemenpan-RB sesuai kebutuhan OPD Pemkot Pekalongan terdiri dari 2 orang kategori R2, 1.371 orang R3, 696 orang R4 dan 3 orang kategori R5 (Pendidikan Profesi Guru),” ujar Rusmani Budiharjo.

Meskipun ada ribuan tenaga kerja diusulkan P3K paruh waktu, menurut Rusmani Budiharjo, masih ada 642 tenaga non ASN yang belum bisa diajukan ke Kemenpan-RB karena belum masuk kategori R atau masa kerja minimal dua tahun dan tidak mengikuti tes PPPK pada 2024 lalu dan 37 orang karena  meninggal dunia, mengundurkan diri dan sebagainya. 

Sebelumnya Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti juga mengatakan Pemkot Semarang memastikan seluruh pegawai non-ASN yang masih tersisa yakni sebanyak 2.416 orang diusulkan menjadi P3K paruh waktu, sebagai bentuk penuntasan status bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi dan sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024–2025.

"Ini bukan membuka lowongan baru, terapi semua non-ASN yang sudah ikut tes pada 2024–2025 dan belum diangkat, akan diusulkan sebagai P3K paruh waktu, sehingga tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN," katanya. (H-2)

Read Entire Article
Global Food