
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan penyelenggara pemilu agar memposisikan penegakan hukum pelanggaran administrasi pilkada memiliki kekuatan hukum mengikat seperti pemilu, sehingga tidak ada lagi perbedaan posisi dalam penanganan perkara administrasi pada pemilu dan pilkada.
Perbedaan Rezim?
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada. Sehingga pembentuk UU harus konsisten dalam melakukan mengatur soal Pemilu dan Pilkada.
“Putusan ini tidak mengejutkan karena memang yang dimohonkan itu untuk menyelaraskan pengaturan pilkada dengan pemilu. Dimana dalam Pemilu keluaran dari penanganan pelanggaran administratif oleh Bawaslu adalah berupa putusan sehingga mestinya di pilkada juga demikian,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7).
Penegasan MK?
Selain itu, Titi menilai putusan ini juga merupakan penegasan MK bahwa pilkada adalah pemilu. Oleh karena itu, kata Titi, RUU Pemilu yang akan disusun ke depan harus memuat pengaturan untuk pilkada langsung.
“Bahwa pilkada harus dilakukan dengan pemilihan langsung dan selaras dalam penegakan hukumnya antara pileg, pilpres, dan pilkada,” jelasnya.
Ubah Pasal?
Titi juga mendorong pembentuk UU untuk segera merevisi RUU Pemilu karena telah banyak putusan MK yang memerintahkan untuk segera mengubah beberapa pasal agar lebih sinkron dan sesuai dengan kebutuhan pemilihan mendatang.
“Pembahasan RUU Pemilu harus disegerakan mengingat MK juga menekankan hal tersebut dalam Putusannya. Bahwa harus segera dilakukan sinkronisasi hukum pemilu untuk pilpres, pileg, dan pilkada,” ungkapnya.
Standar Penanganan?
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang putusan UU Pilkada di ruang sidang MK, Rabu (30/7) menyatakan dengan tidak adanya perbedaan rezim pemilu dan rezim pilkada, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas harus dibuat secara seragam.
Tujuannya agar semua masalah yang memiliki karakteristik yang sama diselesaikan dengan prosedur yang sama pula.
“Hal demikian perlu dilakukan agar terwujud kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilu maupun pilkada,” katanya.
Peran Bawaslu?
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu dimaksud.
Hanya Rekomandasi?
Sementara itu, sambung Ridwan, Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pilkada hanya sebatas memberikan rekomendasi atas hasil kajiannya, yang kemudian akan diperiksa dan diputus oleh KPU.
“Perbedaan demikian menurut Mahkamah menyebabkan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pemilu menjadi lebih pasti karena putusan Bawaslu mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti,” jelasnya. (Dev/P-3)