Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menjadwalkan pembacaan putusan sidang Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji pada Rabu, 11 Maret 2025.
"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10.00 WIB," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Yaqut mengaku lega
Dalam persidangan hari ini, Yaqut hadir secara langsung dan mengatakan bersyukur karena ada kesepahaman dari sejumlah ahli di sidang yang menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya adalah tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara ahli Termohon maupun ahli Pemohon di beberapa hal. Terutama yang paling penting adalah bahwa para ahli, baik dari Pemohon dan Termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," ujar Yaqut.
Yaqut mengaku lega karena proses Praperadilan berjalan dengan terbuka dan objektif. Pihak Pemohon maupun Termohon disebutnya mendapat waktu dan ruang yang adil.
"Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum, saya harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali," imbuhnya.
KPK minta doa, tolak Praperadilan Yaqut
Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memohon doa dari masyarakat agar lembaganya tetap bisa mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
"Pada kesempatan ini kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa melanjutkan penanganan perkara kuota haji ini sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan," ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Asep memastikan penanganan perkara kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
"Kami meyakini bahwa apa yang kami lakukan secara formil sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan internal di KPK. Untuk kelanjutannya kami menunggu putusan Praperadilan dimaksud," imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berharap hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dapat menolak Praperadilan Yaqut untuk seluruhnya.
"Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah," ucap Budi.
"Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok hakim akan menolak permohonan dari Pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] dalam perkara ini sah," pungkasnya.
Sementara itu, Biro Hukum KPK menilai kuasa hukum Yaqut telah keliru dalam menentukan objek gugatan atau error in objecto. Adapun dalil permohonan kuasa hukum Yaqut dinilai bukan merupakan kewenangan hakim Praperadilan untuk mengadili.
"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan Termohon dalam surat penetapan tersangka, penghitungan kerugian keuangan negara, hukum acara pidana yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo, merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan atau di luar aspek formil yang menjadi lingkup kewenangan hakim Praperadilan," kata Biro Hukum KPK.
Mereka menjelaskan ketentuan ruang lingkup hakim Praperadilan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Biro Hukum KPK mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara juga bukan ruang lingkup Praperadilan.
"Bahwa surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup Praperadilan," katanya.
"Demikian pula dengan kewenangan pimpinan Termohon, penghitungan kerugian keuangan negara, serta hukum acara yang diberlakukan dalam penanganan perkara a quo bukan merupakan lingkup Praperadilan," tambahnya.
Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.
Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.
(ryn/dal)

4 hours ago
7














































